Kamis, 09 April 2026

Rakor TPP (PD-PLD) P3MD se-Kabupaten Mamasa Perkuat Fasilitasi Pemeringkatan BUM Desa


Mamasa, 9 April 2026 — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Mamasa melaksanakan Rapat Koordinasi Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Kabupaten Mamasa di Sekretariat P3MD Kabupaten Mamasa. Kegiatan ini menjadi forum konsolidasi penting dalam menyamakan langkah pendampingan, khususnya dalam mendukung penguatan kelembagaan ekonomi desa, percepatan pendaftaran badan hukum BUM Desa, dan pelaksanaan pemeringkatan BUM Desa Tahun 2026.

Rakor ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mamasa yang sekaligus memberikan arahan kepada seluruh peserta terkait pelaksanaan kegiatan fasilitasi pemeringkatan BUM Desa di wilayah Kabupaten Mamasa. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, BUM Desa, dan tenaga pendamping profesional agar proses pemeringkatan tidak hanya dipahami sebagai pemenuhan administrasi, tetapi sebagai bagian dari upaya pembinaan, penataan kelembagaan, dan penguatan kinerja BUM Desa secara berkelanjutan.

Kehadiran Kepala Dinas PMD dalam rakor ini mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam mendukung percepatan fasilitasi pemeringkatan BUM Desa. Selain itu, para peserta juga memperoleh penguatan materi mengenai kebijakan pemeringkatan BUM Desa Tahun 2026, termasuk tahapan pengisian data, kelengkapan dokumen pendukung, mekanisme verifikasi berjenjang, serta pentingnya validitas data yang disampaikan oleh BUM Desa.

Pelaksanaan rakor ini juga menjadi tindak lanjut atas surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mamasa Nomor 105/101/DPM-PEMDES/IV/2026 tanggal 7 April 2026 kepada Kepala Desa se-Kabupaten Mamasa. Dalam surat tersebut ditegaskan tiga poin penting, yaitu transformasi TPK Khusus Ketahanan Pangan menjadi BUM Desa, pendaftaran badan hukum BUM Desa, dan pemeringkatan BUM Desa . Penegasan ini menunjukkan bahwa penguatan kelembagaan ekonomi desa harus segera ditindaklanjuti secara nyata di tingkat desa.

Pada aspek transformasi kelembagaan, pemerintah desa diminta melakukan inventarisasi aset, kegiatan, sarana dan prasarana, permodalan, pengurus/pengelola, serta dokumen administrasi TPK Khusus Ketahanan Pangan yang berpotensi atau telah menjalankan kegiatan usaha ekonomi desa. Desa juga diarahkan untuk melaksanakan musyawarah desa guna membahas rencana transformasi TPK Khusus Ketahanan Pangan menjadi BUM Desa atau pengintegrasiannya ke dalam BUM Desa yang telah ada, lengkap dengan penyiapan dokumen pendukung seperti Peraturan Desa, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, struktur pengelola, dan rencana usaha BUM Desa .

Dalam rakor, PD dan PLD juga diperkuat pemahamannya mengenai pentingnya pendaftaran badan hukum BUM Desa. Hal ini karena BUM Desa yang belum berbadan hukum perlu segera melengkapi persyaratan pendaftaran, sedangkan desa yang akan membentuk BUM Desa dari hasil transformasi TPK Khusus Ketahanan Pangan perlu memastikan proses pembentukan dan pendaftaran dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku . Status badan hukum menjadi fondasi penting karena hanya BUM Desa berbadan hukum yang terverifikasi yang dapat mengikuti proses pemeringkatan BUM Desa Tahun 2026 .

Materi rakor juga menekankan bahwa pemeringkatan BUM Desa merupakan instrumen penilaian kinerja BUM Desa yang hasilnya akan menjadi dasar evaluasi, pembinaan, dan pengembangan oleh pemerintah. Formula pemeringkatan dilakukan berdasarkan 7 aspek penilaian, yaitu kelembagaan, manajemen, usaha dan/atau unit usaha, kerja sama/kemitraan, aset dan permodalan, administrasi/laporan keuangan/akuntabilitas, serta keuntungan dan manfaat bagi desa dan masyarakat desa .

Sistem pemeringkatan 2026 dilaksanakan secara berjenjang, dimulai dari pengisian data oleh BUM Desa, verifikasi oleh Pendamping Desa, verifikasi data terpilih oleh Dinas PMD kabupaten/kota, hingga validasi dan finalisasi di tingkat pusat . Dalam konteks ini, peran PD dan PLD sangat strategis, bukan hanya membantu pengisian teknis, tetapi juga memastikan kesiapan dokumen, ketepatan data kelembagaan dan usaha, serta mendorong BUM Desa agar mampu memenuhi standar penilaian yang telah ditetapkan.

Melalui rakor ini, seluruh peserta didorong untuk segera menindaklanjuti arahan di wilayah dampingannya masing-masing, terutama dengan memfasilitasi desa dalam menyiapkan laporan kondisi TPK Khusus Ketahanan Pangan dan status BUM Desa, mendampingi proses transformasi kelembagaan dan/atau pembentukan BUM Desa, serta mempercepat penyelesaian pendaftaran badan hukum BUM Desa dan pengisian data pemeringkatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan .

Kegiatan rakor PD-PLD se-Kabupaten Mamasa ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi pendampingan lintas kecamatan. Dengan dukungan langsung dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamasa serta keterlibatan aktif seluruh tenaga pendamping, diharapkan fasilitasi pemeringkatan BUM Desa di Kabupaten Mamasa dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan berdampak nyata terhadap penguatan kelembagaan ekonomi desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Senin, 22 Desember 2025

Menjemput Asa di Puncak Bambang: Kebangkitan "Emas Cokelat" dari Desa Salubulo

 Di jantung pegunungan Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, tersembunyi sebuah potensi luar biasa. Desa Salubulo, yang bertengger di ketinggian 935 mdpl, bukan sekadar desa yang sejuk dan asri. Bagi warganya, tanah ini adalah tumpuan hidup, dan kakao adalah "emas" yang mereka perjuangkan dari generasi ke generasi.

Sebagai Pendamping Desa, saya menyaksikan sendiri bagaimana Desa Salubulo bertransformasi. Dulu, dengan pengelolaan tradisional, panen kakao hanya bisa dinikmati sekali setahun. Produktivitas rendah, dan semangat petani seringkali terbentur oleh keterbatasan pengetahuan dan modal.

Dana Desa untuk Ketahanan Pangan: Sebuah Titik Balik

Melihat potensi ini, Pemerintah Desa Salubulo tidak tinggal diam. Melalui Musyawarah Desa yang partisipatif, disepakati bahwa Dana Desa harus menjadi stimulus utama untuk Ketahanan Pangan.

Intervensi yang dilakukan tidak setengah-setengah:

  • Pengadaan Bibit Unggul & Pupuk: Memastikan petani memiliki modal tanam terbaik.

  • Peningkatan Kapasitas: Melatih petani beralih dari metode tradisional ke modern.

  • Pembangunan Infrastruktur Tani: Warga bergotong-royong membangun irigasi dan akses kebun.

Hasilnya? Luar biasa. Di tahun 2024, Desa Salubulo mencatat peningkatan penjualan biji kakao yang fantastis mencapai 50 Ton. Pohon-pohon yang dulu "tidur", kini berbuah sepanjang tahun tanpa mengenal musim. Ini adalah bukti nyata bahwa Dana Desa, jika dikelola dengan tepat, mampu mendongkrak ekonomi kerakyatan secara signifikan.

Tantangan yang Masih Membayang

Namun, kisah ini bukan tanpa air mata. Di balik tumpukan karung hasil panen, ada punggung-punggung lelah yang harus memikul beban melewati medan terjal. Akses jalan menuju desa ini masih menjadi kendala besar. Kerusakan infrastruktur dan jembatan seringkali membuat biaya distribusi melambung tinggi, menggerus keuntungan petani. Ditambah lagi dengan fluktuasi harga pasar di tahun 2025 yang sempat membuat petani cemas.

Harapan ke Depan

Desa Salubulo telah membuktikan ketangguhannya. Dari lereng bukit yang curam, mereka mengirim pesan bahwa ketahanan pangan bisa dimulai dari desa. Harapan kami, keberhasilan produktivitas ini segera diimbangi dengan perbaikan akses infrastruktur dan stabilitas harga, agar kesejahteraan masyarakat benar-benar terwujud secara utuh.

Melalui video dokumenter ini, kami ingin berbagi semangat dari Salubulo untuk Indonesia: Bahwa dengan kerja keras dan gotong royong, desa bisa menjadi kekuatan ekonomi bangsa.

Salam Berdesa!

#DesaSalubulo #Mamasa #DanaDesa #KetahananPangan #PendampingDesa #P3MD #SulawesiBarat #Kemendesa #Kakao




Rabu, 22 Oktober 2025

Dua desa di Tanduk Kalua Gelar Musdesus Dukung Koperasi Desa Merah Putih

anduk Kalua, Mamasa — Dua desa di Kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa, yakni Desa Tamalantik dan Desa Pambe, hari ini menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai bentuk dukungan pemerintah desa terhadap pengembangan Koperasi Desa Merah Putih.

Musdesus ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, yang tertuang dalam Permendes PDTT Nomor 10 Tahun 2023 tentang mekanisme dukungan pemerintah desa terhadap koperasi desa.

Dalam kegiatan tersebut, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Mamasa, Sambominanga, S.Pd, hadir sebagai pemateri utama. Ia memaparkan secara rinci mekanisme dan dasar hukum pemberian dukungan pemerintah desa terhadap koperasi desa sebagai salah satu strategi penguatan ekonomi masyarakat berbasis desa.

“Koperasi desa menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat. Dukungan pemerintah desa sangat dibutuhkan agar koperasi dapat tumbuh dan memberi manfaat nyata bagi warga,” ujar Sambominanga dalam pemaparannya.

Pemerintah Desa Tamalantik dan Pambe menyatakan komitmennya mendukung koperasi desa merah putih melalui berbagai bentuk fasilitasi, sesuai dengan ketentuan Permendes yang berlaku.

Melalui Musdesus ini, diharapkan sinergi antara pemerintah desa, pengurus koperasi, dan masyarakat dapat memperkuat gerakan ekonomi desa menuju kemandirian dan kesejahteraan bersama.

Tujuh Desa di Kabupaten Mamasa Sudah Laksanakan Musdesus KDMP, Antusiasme Warga Tinggi Bahas Ekonomi Gotong Royong



Mamasa, 22 Oktober 2025 — Gelombang pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait Persetujuan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) terus berlanjut di Kabupaten Mamasa. Hingga hari ini, tujuh desa telah menuntaskan forum penting tersebut sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Tiga desa terbaru yang menggelar Musdesus pada hari ini, 22 Oktober 2025, adalah Desa Tamalantik dan Desa Pambe di Kecamatan Tandukkalua’, serta Desa Tondokbakaru di Kecamatan Mamasa. Seluruhnya dilaksanakan di kantor desa masing-masing.

Musdesus di Tamalantik dan Pambe dihadiri oleh unsur lengkap Pemerintah Desa, BPD, Pengurus KDMP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Tim Pendamping Desa (PLD, PD, dan TAPM). Sementara itu, Musdesus di Desa Tondokbakaru turut dihadiri oleh Asisten Bisnis KDMP, selain jajaran pemerintahan dan pendamping.

Kegiatan ini menambah daftar desa yang telah melaksanakan Musdesus KDMP di Mamasa menjadi tujuh desa — setelah sebelumnya dilaksanakan di Lembangnasalulo, Lambanan, Salukonta, dan Salubalo. Dari total 168 desa di Kabupaten Mamasa, kini 161 desa lainnya masih dalam tahap persiapan, di mana sekitar 50 persen di antaranya telah menjadwalkan pelaksanaan Musdesus dalam waktu dekat.

Meski berlangsung di tengah kesibukan penyusunan RKP Desa Tahun 2026 dan Perubahan APBDes Tahun 2025, antusiasme peserta Musdesus tetap tinggi. Warga dan pemerintah desa aktif berdiskusi mengenai arah pengembangan KDMP sebagai wadah ekonomi gotong royong berbasis keanggotaan warga desa.

Khusus di Desa Tondokbakaru, Musdesus berlangsung lebih dinamis karena pengurus KDMP telah menyajikan dan mempresentasikan Rencana Kerja Usaha (RKU) sebagai salah satu pokok bahasan utama. Langkah ini menjadi contoh baik bagi desa lain untuk mempersiapkan Proposal Bisnis KDMP yang nantinya akan menjadi dasar pembahasan bersama dalam forum Musdesus lanjutan, sesuai panduan Kementerian Koperasi melalui sistem SIMKOPDES.

Hingga saat ini, belum ada desa di Kabupaten Mamasa yang menganggarkan Dana Desa (DD) Tahun 2025 sebagai jaminan pengembalian pinjaman KDMP, karena KDMP di tiap desa masih dalam proses finalisasi proposal bisnis. Namun, pemerintah desa secara umum telah menyatakan komitmen untuk menganggarkan dukungan Dana Desa Tahun 2026, sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan KDMPdan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musdesus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP.

“Musdesus ini bukan sekadar forum formal, tapi wujud nyata semangat gotong royong warga desa membangun ekonomi bersama lewat Koperasi Merah Putih. Tondokbakaru jadi inspirasi bahwa koperasi bisa lahir dari kesadaran kolektif masyarakat,” ujar salah satu pendamping desa di sela kegiatan.

 

Selasa, 21 Oktober 2025

Empat Desa di Kabupaten Mamasa Gelar Musdesus Pengembalian Pinjaman KDMP, Kadis PMD Siapkan Surat Edaran Percepatan


Mamasa, 21 Oktober 2025 — Hingga hari ini, sebanyak empat desa di Kabupaten Mamasa telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tentang Persetujuan Pembayaran Cicilan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Keempat desa tersebut adalah Desa Lembangnasalulo dan Desa Lambanan di Kecamatan Mamasa, serta Desa Salukonta dan Desa Salubalo di Kecamatan Mehalaan.

Pelaksanaan Musdesus di empat desa ini dihadiri lengkap oleh unsur Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), dan Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Mamasa. Kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putihserta Surat Edaran MenteriY Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP.

Dari total 168 desa di Kabupaten Mamasa, 4 desa telah melaksanakan Musdesus, sedangkan 164 desa lainnya masih dalam tahap persiapan. Namun, kabar baiknya, hampir 50 persen dari 164 desa tersebut telah menetapkan jadwal pelaksanaan Musdesus dalam waktu dekat, menunjukkan antusias tinggi pemerintah desa terhadap percepatan program nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Meski Musdesus sudah terlaksana di empat desa, belum ada yang dapat menganggarkan Dana Desa (DD) Tahun 2025 sebagai jaminan pengembalian pinjaman KDMP. Hal ini karena KDMP di masing-masing desa belum menyiapkan Proposal Bisnis yang menjadi dasar kajian bersama dalam Musdesus sebagaimana diatur oleh Kementerian Koperasi melalui sistem SIMKOPDES.

Pemerintah desa menyatakan kesiapannya untuk menganggarkan Dana Desa Tahun 2026 sebagai bentuk dukungan dan jaminan pinjaman KDMP, setelah proposal bisnis disusun dan dibahas bersama dalam Musdesus lanjutan.

Menindaklanjuti perkembangan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamasa menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan Surat Edaran untuk mempercepat pelaksanaan Musdesus di seluruh desa. Surat ini akan menjadi pedoman teknis bagi pemerintah desa agar proses persetujuan dukungan pengembalian pinjaman KDMP dapat berjalan serentak, cepat, dan tetap akuntabel.

Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang dikoordinasikan lintas kementerian termasuk Kemenkop UKM melalui Surat Edaran Menkop Nomor 1 Tahun 2025dan Kemendes PDTT melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan Asta Cita Kedua dan Keenam Presiden Prabowo Subianto, yakni mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi dari desa menuju Indonesia Emas 2045.

 “Kami optimistis, dengan semangat gotong royong dan percepatan Musdesus, Koperasi Desa Merah Putih akan tumbuh kuat di Mamasa sebagai pusat ekonomi rakyat berbasis keanggotaan warga desa,” ujar Kadis PMD Mamasa menutup arahannya.

Rembuk Stunting Desa Salubalo: Langkah Nyata Menuju RKPDes 2026 yang Berpihak pada Kesehatan Warga


📅 Selasa, 21 Oktober 2025
📍 Desa Salubalo, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa

Hari ini, Pemerintah Desa Salubalo menggelar kegiatan Rembuk Stunting sebagai bagian penting dari tahapan perencanaan pembangunan desa tahun 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Mehalaan, Kepala Desa dan perangkatnya, BPD, Tim Pendamping Profesional (TAPM & PD), serta tokoh-tokoh masyarakat.

Rembuk Stunting menjadi forum strategis untuk menyepakati langkah-langkah percepatan penurunan angka stunting di desa. Dari hasil kegiatan, teridentifikasi 8 anak stunting di Desa Salubalo. Meski kegiatan penimbangan di posyandu telah rutin dilakukan, namun belum semua warga hadir — hal ini menjadi perhatian bersama bahwa kesadaran masyarakat masih perlu ditingkatkan.

Selain itu, persoalan sumber air bersih yang keruh di musim hujan juga turut dibahas karena berpotensi memengaruhi kualitas gizi dan kesehatan warga.


🔍 Posisi Rembuk Stunting dalam Siklus Perencanaan Desa

Rembuk Stunting merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Kegiatan ini menjadi penghubung antara hasil musyawarah kesehatan masyarakat desa (MMD) dengan penyusunan RKPDes, sehingga program yang dihasilkan benar-benar menjawab masalah gizi dan kesehatan anak di tingkat desa.


⚖️ Dasar Hukum Rembuk Stunting

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  2. Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

  3. PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2025

  4. Surat Dirjen PDP Nomor 142/PDP.04.01/V/2025 yang menegaskan pentingnya pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan layanan dasar termasuk penanganan stunting


🎯 Tujuan Rembuk Stunting

  • Menyepakati data dan peta lokasi keluarga berisiko stunting

  • Merumuskan rencana kegiatan dan anggaran untuk penurunan stunting dalam RKPDes 2026

  • Menguatkan komitmen lintas sektor (kesehatan, pendidikan, air bersih, pangan, dan sanitasi)

  • Menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi seimbang dan perilaku hidup bersih sehat


🤝 Kolaborasi yang Terbangun

Rembuk Stunting di Desa Salubalo menunjukkan kolaborasi nyata antar unsur:

  • Pemerintah Desa sebagai penanggung jawab kebijakan dan penganggaran

  • BPD dan tokoh masyarakat dalam fungsi pengawasan dan advokasi sosial

  • Kader Posyandu dan tenaga kesehatan sebagai ujung tombak di lapangan

  • Pendamping Desa (TAPM dan PD) dalam fasilitasi dan pendampingan teknis

  • Camat Mehalaan yang memberi arahan dan dukungan dalam penyelarasan kebijakan tingkat kecamatan


📊 Output dan Tindak Lanjut

Dari rembuk hari ini, disepakati beberapa hal penting:

  1. Penyusunan rencana kegiatan prioritas penurunan stunting dimasukkan dalam RKPDes Tahun 2026, terutama terkait:

    • Perbaikan akses air bersih dan sanitasi

    • Edukasi gizi keluarga dan balita

    • Penguatan peran kader posyandu

  2. Pemutakhiran data anak stunting dan keluarga berisiko untuk integrasi ke sistem data desa.

  3. Peningkatan partisipasi masyarakat pada kegiatan posyandu dengan strategi sosialisasi yang lebih aktif.


🌱 Penutup

Rembuk Stunting bukan sekadar formalitas tahunan, tapi wujud nyata kepedulian Desa Salubalo terhadap masa depan generasi penerusnya. Melalui sinergi semua pihak dan komitmen bersama, diharapkan tahun depan tidak ada lagi anak Desa Salubalo yang tumbuh dengan kondisi stunting.

💪 "Dari desa kita cegah stunting, dari Salubalo kita wujudkan generasi sehat, cerdas, dan kuat!"


 

Kamis, 16 Oktober 2025

Optimalisasi Data e-HDW, Desa Lembangsalulo Gelar Rembuk Stunting Didampingi TAPM P3MD Mamasa

 


LEMBANGSALULO, MAMASA – Pemerintah Desa Lembangsalulo, Kecamatan Mamasa, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus Rembuk Stunting Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya kolektif desa dalam percepatan penurunan angka stunting. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 16 Oktober 2025, ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, BPD, tokoh adat, serta didampingi langsung oleh Pendamping Profesional (PD/PLD) dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) P3MD Kabupaten Mamasa.

Fokus Berbasis Data e-HDW

Musdesus kali ini berlangsung lebih terarah dan berbasis bukti, berkat penyajian data hasil pendataan oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM) melalui aplikasi e-Human Development Worker (e-HDW). Data by name by address ini menjadi dasar penting dalam perencanaan program intervensi spesifik dan sensitif di tahun mendatang.

Dalam pemaparannya, TAPM P3MD Kabupaten Mamasa selaku narasumber menjelaskan secara rinci mengenai penyebab stunting serta dampak jangka panjang yang memengaruhi perkembangan kognitif dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di masa depan.

"Stunting bukan hanya masalah fisik, tapi masalah kualitas generasi. Pendekatan kita harus konvergen, menyentuh sektor kesehatan, pendidikan, dan bahkan pemberdayaan ekonomi keluarga," ujar narasumber.

Komitmen Konvergensi dan Aksi Nyata

Kepala Desa Lembangsalulo, dalam sambutannya, memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi yang terbangun.

“Rembuk stunting ini sangat penting karena melibatkan semua pemangku kepentingan desa. Penanganan tidak bisa hanya dari pemerintah desa; harus ada peran aktif dari semua stakeholder yang berbasis data akurat dari KPM,” tegas Kepala Desa.

Melalui Musdesus ini, Pemerintah Desa bersama masyarakat berkomitmen untuk memperkuat konvergensi penanganan stunting, memastikan semua sektor terintegrasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2026. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata menuju Desa Lembangsalulo bebas stunting, mewujudkan generasi Mamasa yang lebih sehat dan berkualitas.

Musdesus Perdana: Desa Lembangsalulo Awali Persetujuan Pembiayaan KDMP, TAPM Mamasa Kawal Rembuk Stunting dan RKPDes 2026

LEMBANGSALULO, MAMASA – Desa Lembangsalulo di Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, mencatatkan momentum penting dengan sukses menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dilaksanakan pada Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 10:24 WITA. Musdesus ini menjadi sorotan karena merupakan Musdesus Perdana di Mamasa yang mengagendakan persetujuan Pembiayaan KDMP.

Kegiatan Musdesus ini dihadiri oleh Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, perwakilan kelompok, serta didampingi langsung oleh TAPM, PD dan PLD.

TAPM Memperkuat Kapasitas Pendamping

Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) P3MD Kabupaten Mamasa turut hadir dalam Musdesus ini untuk melakukan mentoring dan supervisi kepada PD dan PLD. Kehadiran TAPM bertujuan untuk memastikan proses fasilitasi perencanaan partisipatif berjalan optimal dan hasil musdes sesuai dengan regulasi serta prioritas pembangunan nasional.

Tiga Agenda Utama Musdesus:

  1. Rembuk Stunting: Musdesus secara serius membahas permasalahan stunting di desa dan menyepakati langkah-langkah konkret yang akan diintegrasikan ke dalam RKPDes.

  2. Penyusunan RKPDes 2026: Membahas usulan program dan kegiatan yang akan dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2026, dengan memastikan integrasi isu stunting dan prioritas lokal.

  3. Persetujuan Pembiayaan KDMP: Agenda krusial berupa persetujuan pembiayaan KDMP, sebagai langkah strategis untuk pengembangan KDMP.

TAPM P3MD Mamasa, Joni Nataniel dan Sambominanga yang menghadiri kegiatan tersebut mengapresiasi semangat partisipatif masyarakat Lembangsalulo dalam musyawarah ini dan menekankan pentingnya akuntabilitas dalam semua keputusan yang diambil.



P3MD Mamasa Kawal Desa Butubuada Menuju Pilot Project Desa Anti Korupsi


MAMASA –
[Tanggal, 16 Oktober 2025].
Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Mamasa melalui Tim Pendamping Profesional terus mengawal dan mendukung penuh inisiatif pembentukan Desa Anti Korupsi di wilayah Kabupaten Mamasa.

Sebagai pilot project di Mamasa, Desa Butubuada, Kecamatan Mamasa, telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam mewujudkan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Fokus Utama Pendampingan:

Pendampingan yang dilakukan oleh TAPM P3MD berfokus pada lima indikator utama Desa Anti Korupsi, antara lain:

  1. Transparansi Anggaran: Memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diumumkan secara terbuka melalui baliho informasi dan media sosial desa.

  2. Partisipasi Masyarakat: Mendorong keterlibatan aktif BPD dan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan.

  3. Akuntabilitas Laporan: Memastikan semua laporan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan didokumentasikan dengan rapi dan dapat diakses.

Koordinator TAPM P3MD Kabupaten Mamasa, Untung Rionaldi, menyampaikan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan seluruh masyarakat.

"Kami TAPM siap mendampingi hingga Desa Butubuada benar-benar menjadi contoh ideal pengelolaan dana desa yang bersih dan akuntabel di Sulawesi Barat. Persiapan menjelang kunjungan tim verifikasi dari provinsi dan tim anti korupsi sudah kami rampungkan," ujarnya.

Hasil dari kegiatan ini akan menjadi bahan evaluasi untuk penguatan pendampingan di desa-desa lain di Kabupaten Mamasa, khususnya dalam hal peningkatan kapasitas aparatur desa terkait transparansi anggaran, pelaporan, dan penggunaan aplikasi digital untuk pelayanan publik yang bebas korupsi. Diharapkan Desa Buntubuda dapat lolos dan menjadi model bagi desa-desa lain di Provinsi Sulawesi Barat

Rakor TPP (PD-PLD) P3MD se-Kabupaten Mamasa Perkuat Fasilitasi Pemeringkatan BUM Desa

Mamasa, 9 April 2026 — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Mamasa melaksanakan Rapat Koordinasi Pendamping Desa (PD) dan Pendampin...