Kamis, 23 April 2026

Tim TAPM Kabupaten Mamasa Bahas Teknis Evaluasi Kinerja Triwulan I 2026 dan Ikuti Rapat Koordinasi di Ruang Sekda

 

Mamasa, 23 April 2026 — Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Mamasa melaksanakan pembahasan teknis terkait pelaksanaan Evaluasi Kinerja Individu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses penilaian berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui Keputusan Menteri Nomor 294 Tahun 2025, Keputusan Kepala BPSDM Nomor 602 Tahun 2025, serta Surat Kepala BPSDM tentang Evaluasi Kinerja Individu TPP Tahun 2026.

Pada sesi pembahasan teknis internal, Tim TAPM Mamasa mendalami mekanisme evaluasi kinerja individu TPP yang dilaksanakan secara triwulanan melalui aplikasi Daily Report Pendamping (DRP). Evaluasi ini dilaksanakan oleh tiga unsur penilai, yaitu Kepala P3MD, PPK yang secara teknis dibantu supervisor, dan pengguna layanan pendampingan sesuai jenjang. Untuk unsur pengguna layanan, penilaian diberikan oleh Kepala Desa/Pemerintah Desa kepada PLD, Camat/Pemerintah Kecamatan kepada PD, Dinas PMD Kabupaten/Kota kepada TAPM Kabupaten/Kota, Dinas PMD Provinsi kepada TAPM Provinsi, dan BPSDM c.q. P3MD kepada TAPM Pusat.

Tim juga membahas sistem penilaian beserta bobot masing-masing unsur. Kepala P3MD memberikan penilaian dengan bobot 30 persen pada aspek penugasan lain yang bersifat prioritas sesuai kebijakan kementerian. PPK dibantu supervisor memberikan penilaian dengan bobot total 60 persen yang mencakup aspek administratif, kepatuhan atau loyalitas, kemampuan fasilitasi dan pendampingan, keaktifan pelaksanaan tugas, serta pencapaian output. Sementara itu, pengguna layanan pendampingan memberikan bobot 10 persen dengan tiga indikator utama, yaitu keaktifan pelaksanaan tugas sebesar 5 persen, kemampuan koordinasi sebesar 3 persen, dan kepuasan terhadap layanan pendampingan sebesar 2 persen.

Secara teknis, rentang skor penilaian berada pada skala 0 sampai 100. Predikat hasil penilaian dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Baik (A) untuk nilai di atas 80 sampai 100, Cukup (B) untuk nilai di atas 60 sampai 80, dan Kurang (C) untuk nilai 0 sampai 60. Khusus untuk penilaian Triwulan I Tahun 2026, batas waktu pengisian yang semula sampai 3 April 2026 telah diperpanjang sampai 30 April 2026, seiring dengan proses finalisasi pengembangan aplikasi DRP. Kondisi ini menjadi perhatian bersama agar seluruh unsur penilai dapat tetap melaksanakan penilaian secara optimal sesuai jadwal yang telah disesuaikan.

Selain membahas evaluasi kinerja, salah satu fokus diskusi Tim TAPM Kabupaten Mamasa pada hari ini adalah progres pemeringkatan BUMDes di wilayah dampingan. Pembahasan ini menjadi penting karena pemeringkatan BUMDes bukan hanya sebatas pengisian data, tetapi juga merupakan bagian dari upaya melihat perkembangan kelembagaan, tata kelola usaha, legalitas, administrasi, serta performa BUMDes secara lebih terukur. Dalam diskusi tersebut, tim mencermati sejauh mana desa-desa telah melakukan pemutakhiran data BUMDes, menyiapkan dokumen pendukung, serta menindaklanjuti tahapan-tahapan yang diperlukan dalam proses pemeringkatan.

Dari hasil pembahasan, teridentifikasi sejumlah kendala dan permasalahan di lapangan yang masih dihadapi. Beberapa di antaranya meliputi belum lengkapnya dokumen administrasi dan legalitas BUMDes, keterbatasan kapasitas pengelola dalam memahami instrumen pemeringkatan, belum optimalnya pembaruan data usaha, lemahnya pencatatan kegiatan dan laporan keuangan, serta masih adanya BUMDes yang secara kelembagaan ada, tetapi aktivitas usahanya belum berjalan stabil. Di samping itu, faktor koordinasi antar pihak di tingkat desa juga menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika pengurus BUMDes, pemerintah desa, dan unsur pendamping belum bergerak dalam ritme yang sama. Nah ini klasik lapangan banget: semangat ada, dokumen kadang ngos-ngosan 😅

Tim TAPM Mamasa memandang bahwa berbagai kendala tersebut perlu direspons dengan langkah pendampingan yang lebih intensif, terutama melalui penguatan koordinasi, asistensi penyusunan dokumen, pembenahan data kelembagaan dan usaha, serta dorongan agar BUMDes tidak hanya aktif secara administratif, tetapi juga benar-benar tumbuh sebagai lembaga ekonomi desa yang produktif dan berkelanjutan. Dengan begitu, pemeringkatan BUMDes tidak berhenti sebagai target pelaporan, melainkan menjadi alat ukur untuk mendorong perbaikan kualitas pengelolaan BUMDes di lapangan.

Pada hari yang sama, Tim TAPM Kabupaten Mamasa juga mengikuti rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda Mamasa. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas undangan resmi perihal Rapat Koordinasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Para Pekerja dalam Ekosistem Desa, yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamasa beserta tim dan para Tenaga Pendamping Profesional. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa rapat dilaksanakan sebagai upaya peningkatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dalam ekosistem desa, seperti Perangkat BPD, Kader Posyandu, kader kemasyarakatan lainnya, BUMDes, dan para pekerja rentan yang ada di desa. Rapat dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026, pukul 14.00 WITA sampai selesai, bertempat di Ruang Rapat Sekda Mamasa.

Kehadiran Tim TAPM Mamasa dalam rapat koordinasi ini menunjukkan komitmen bersama untuk mendukung agenda perlindungan sosial ketenagakerjaan yang semakin inklusif di wilayah desa. Forum ini juga menjadi ruang sinergi antara pemerintah daerah, Dinas PMD, BPJS Ketenagakerjaan, dan unsur pendamping profesional dalam mendorong agar pekerja dalam ekosistem desa memperoleh perlindungan yang memadai, terarah, dan berkelanjutan. Dengan demikian, pembangunan desa tidak hanya berbicara tentang pelaksanaan program dan capaian kegiatan, tetapi juga tentang memastikan perlindungan bagi para pekerja yang menjadi bagian dari denyut kehidupan desa.

Melalui dua agenda penting pada hari ini, Tim TAPM Kabupaten Mamasa kembali menegaskan perannya tidak hanya dalam pendampingan teknis dan evaluasi kinerja, tetapi juga dalam mendorong penguatan kelembagaan desa, pengembangan BUMDes, serta membangun sinergi lintas sektor demi terwujudnya pembangunan desa yang lebih tertib, profesional, dan berdampak.

 

Rabu, 22 April 2026

TAPM Kabupaten Mamasa Fasilitasi Pemeringkatan dan Penguatan Legalitas BUM Desa di Kecamatan Sesenapadang dan Aralle


 

Dalam upaya mendorong percepatan pemeringkatan BUM Desa Tahun 2026, hari ini Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Mamasa melaksanakan kegiatan fasilitasi di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sesenapadang dan Kecamatan Aralle. Kegiatan ini difokuskan pada pendampingan teknis kepada pengurus BUM Desa, baik yang telah berbadan hukum maupun yang masih dalam proses melengkapi persyaratan legalitas.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung secara langsung di lokasi dampingan dengan suasana aktif, partisipatif, dan penuh semangat kolaborasi. Tim TAPM mendampingi para pengurus BUM Desa dalam memahami alur pengisian data pada sistem pemeringkatan, memeriksa kesiapan dokumen, serta memberikan bimbingan teknis terkait tahapan yang harus dipenuhi agar proses pemeringkatan dapat berjalan dengan baik.

Bagi BUM Desa yang telah berbadan hukum, pendampingan difokuskan pada pengisian data pemeringkatan sesuai indikator yang telah ditetapkan. Pemeringkatan BUM Desa merupakan instrumen untuk menilai kinerja dan perkembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama berdasarkan tujuh aspek utama, yaitu kelembagaan, manajemen, usaha dan/atau unit usaha, kerja sama atau kemitraan, aset dan permodalan, administrasi/laporan keuangan/akuntabilitas, serta keuntungan dan manfaat bagi desa dan masyarakat desa. Formula ini menjadi dasar penilaian perkembangan BUM Desa sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 145 Tahun 2022.

Sementara itu, untuk BUM Desa yang belum berbadan hukum, Tim TAPM memberikan pendampingan pada proses pendaftaran nama serta pelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Langkah ini dinilai penting karena sistem pemeringkatan Tahun 2026 memprioritaskan BUM Desa yang telah memiliki badan hukum sebagai peserta pemeringkatan. Dalam panduan sistem pemeringkatan, dijelaskan bahwa proses dimulai dari pengisian oleh BUM Desa, dilanjutkan dengan verifikasi oleh Pendamping Desa, verifikasi data terpilih oleh Dinas PMD Kabupaten/Kota, hingga validasi dan finalisasi di tingkat pusat.

Kegiatan di Sesenapadang dan Aralle ini juga menjadi ruang penguatan kapasitas bagi pengurus BUM Desa dalam memahami pentingnya data yang akurat, dokumen pendukung yang lengkap, serta kesesuaian isian dengan kondisi riil kelembagaan dan usaha di lapangan. Pendampingan seperti ini bukan sekadar membantu pengisian sistem, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan agar BUM Desa semakin tertib secara administratif, lebih siap secara kelembagaan, dan lebih terarah dalam pengembangan usaha desa ke depan.

Melalui fasilitasi ini, Tim TAPM Kabupaten Mamasa berharap seluruh BUM Desa dampingan, khususnya di Kecamatan Sesenapadang dan Aralle, dapat segera menuntaskan proses legalitas dan pengisian data pemeringkatan secara tepat waktu. Hal ini menjadi semakin penting mengingat masa pengisian data pada sistem pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama telah diperpanjang sampai dengan 10 Mei 2026.

Kegiatan ini menegaskan komitmen pendampingan yang terus dilakukan oleh Tim TAPM Kabupaten Mamasa dalam mendukung penguatan kelembagaan ekonomi desa. Dengan pendampingan yang terarah, diharapkan BUM Desa tidak hanya mampu mengikuti proses pemeringkatan, tetapi juga semakin berkembang sebagai penggerak ekonomi desa yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

 


Sabtu, 18 April 2026

Penguatan Kapasitas PD-PLD melalui IST di Sekretariat TPP P3MD Kabupaten Mamasa


Mamasa, 18 April 2026 — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melaksanakan kegiatan In Service Training (IST) di Sekretariat TPP P3MD Kabupaten Mamasa, Buntu Buda, Kecamatan Mamasa. Kegiatan ini difasilitasi oleh TAPM Kabupaten Mamasa dan dihadiri oleh beberapa unsur TPP, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas pendamping dalam mendukung tugas fasilitasi desa.

Pelaksanaan IST ini fokus pada pembahasan yang diarahkan pada penguatan kapasitas teknis dan administratif pendamping. Melalui forum ini, para pendamping diberi ruang untuk memperdalam pemahaman, menyamakan persepsi, dan memperkuat langkah kerja bersama dalam mendukung pelaksanaan tugas pendampingan di wilayah masing-masing.

Materi pertama yang dibahas dalam kegiatan ini adalah panduan pengisian data BNBA penerima BLT-DD. Pembahasan difokuskan pada pentingnya ketelitian dalam pemutakhiran data, validitas identitas penerima, serta perlunya koordinasi yang baik antara pendamping dan pemerintah desa agar data penerima bantuan benar-benar sesuai kondisi riil di lapangan. Isu ini menjadi penting karena data yang akurat merupakan dasar bagi ketepatan sasaran program perlindungan sosial di tingkat desa.

Materi kedua membahas progres dan permasalahan pemeringkatan BUM Desa. Dalam sesi ini, peserta menelaah perkembangan pemeringkatan di desa-desa dampingan, mengidentifikasi titik kendala yang paling sering muncul, serta membahas strategi percepatan penyelesaian tahapan pengisian dan verifikasi. Permasalahan yang umum ditemukan antara lain kelengkapan dokumen badan hukum, kesesuaian data profil BUM Desa, keterbatasan kapasitas pengurus, pergantian pengurus, serta hambatan pendampingan di beberapa wilayah. Pembahasan ini penting karena pemeringkatan BUM Desa bukan hanya proses administratif, melainkan bagian dari evaluasi kinerja, pembinaan, dan pengembangan kelembagaan ekonomi desa.

Materi ketiga adalah panduan penyusunan laporan individu pendampingan pemeringkatan BUM Desa. Peserta diberikan penguatan mengenai cara menyusun laporan kegiatan yang lebih tertib, sistematis, dan berbasis bukti. Dalam sesi ini ditekankan bahwa laporan pendampingan harus mampu menggambarkan konteks kegiatan, langkah fasilitasi yang dilakukan, hasil nyata yang diperoleh, hambatan yang dihadapi, serta tindak lanjut yang direncanakan. Dengan demikian, laporan yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan kualitas kerja pendamping di lapangan.

Melalui kegiatan IST ini, TAPM Kabupaten Mamasa menegaskan pentingnya penguatan kapasitas internal TPP secara berkelanjutan. Pendamping tidak hanya dituntut memahami substansi program, tetapi juga harus mampu mengelola data, mendampingi proses di desa, serta menyusun laporan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Forum seperti ini menjadi penting untuk menjaga ritme koordinasi, meningkatkan kualitas pendampingan, dan memastikan setiap TPP memiliki pemahaman yang sama terhadap arah kerja yang sedang dijalankan.

Kegiatan IST di Sekretariat TPP P3MD Kabupaten Mamasa ini diharapkan dapat semakin memperkuat kesiapan PD dan PLD dalam mendampingi desa, baik dalam aspek pendataan sosial, fasilitasi pemeringkatan BUM Desa, maupun penyusunan laporan pendampingan. Dengan kapasitas yang terus ditingkatkan, pendampingan di tingkat desa diharapkan dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan berdampak nyata bagi tata kelola desa serta penguatan ekonomi masyarakat.


 

In Service Training TPP Wilayah Buntu Malangka dan Aralle: Penguatan Pendampingan Pemutakhiran Data dan Pemeringkatan BUM Desa

 


Mamasa, 17 April 2026 — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) wilayah Kecamatan Buntu Malangka dan Aralle melaksanakan kegiatan In Service Training (IST) sebagai bagian dari penguatan kapasitas pendamping dalam mendukung tugas fasilitasi di tingkat desa. Kegiatan ini menjadi ruang belajar bersama, konsolidasi lapangan, dan penyamaan langkah dalam merespons berbagai kebutuhan pendampingan yang berkembang di wilayah.

IST dilaksanakan di Panetean, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, dengan menghadirkan unsur pendamping yang terlibat langsung dalam fasilitasi desa. Kegiatan ini difokuskan pada tiga materi utama, yaitu panduan pengisian data BNBA penerima BLT-DD, pembahasan progres dan permasalahan pemeringkatan BUM Desa, serta panduan penyusunan laporan individu pendampingan pemeringkatan BUM Desa.

Pada sesi pertama, peserta membahas panduan pengisian data BNBA penerima BLT-DD sebagai bagian dari upaya memastikan ketepatan sasaran dan ketertiban administrasi data sosial desa. Pembahasan ini menekankan pentingnya ketelitian dalam verifikasi data, kecocokan identitas penerima, serta koordinasi pendamping dengan pemerintah desa agar proses pendataan berjalan lebih akurat dan akuntabel.

Sesi berikutnya menitikberatkan pada progres dan permasalahan pemeringkatan BUM Desa di wilayah Kecamatan Buntu Malangka dan Aralle. Pembahasan dilakukan untuk melihat sejauh mana capaian tiap desa, mengidentifikasi kendala utama, serta menyusun langkah percepatan yang lebih terarah. Pemeringkatan BUM Desa sendiri merupakan instrumen penilaian kinerja BUM Desa/BUM Desa Bersama yang menjadi dasar evaluasi, pembinaan, dan pengembangan kelembagaan ekonomi desa.

Di wilayah Kecamatan Buntu Malangka, teridentifikasi beberapa kendala utama, antara lain adanya pergantian pengurus pada beberapa BUM Desa, rendahnya kapasitas SDM pengurus, kekosongan posisi Pendamping Desa (PD), serta kondisi 3 desa yang tidak memiliki PLD, sehingga pendampingannya sementara ditangani oleh 2 PLD dari desa lain. Situasi ini menjadi catatan penting karena berdampak pada intensitas pendampingan, kelengkapan data, serta percepatan penyelesaian tahapan pemeringkatan.

Sementara itu, di wilayah Kecamatan Aralle, terdapat 2 desa yang sedang berproses dalam pemeringkatan BUM Desa, sedangkan beberapa desa lainnya masih dalam tahap melengkapi dokumen pendaftaran badan hukum. Selain itu, terdapat 1 desa yang mengalami pergantian pengurus, yang memerlukan penyesuaian kembali dalam aspek koordinasi, administrasi, dan kesiapan dokumen pendukung.

Melalui pembahasan tersebut, peserta IST menegaskan bahwa percepatan pemeringkatan BUM Desa perlu didukung oleh beberapa langkah konkret, di antaranya pemetaan status tiap BUM Desa, prioritas pendampingan bagi BUM Desa yang telah berbadan hukum, penguatan koordinasi antara PD dan PLD, serta pendampingan intensif bagi desa yang mengalami pergantian pengurus atau keterbatasan SDM. Selain itu, penting juga memastikan bahwa seluruh proses pengisian data dan verifikasi didukung oleh dokumen yang lengkap, kondisi riil yang sesuai, dan pemahaman pengurus yang memadai.

Pada sesi terakhir, kegiatan IST juga membahas panduan penyusunan laporan individu pendampingan pemeringkatan BUM Desa. Materi ini diberikan agar setiap pendamping dapat menyusun laporan secara lebih tertib, sistematis, dan berbasis kegiatan nyata di lapangan. Penekanan diberikan pada pentingnya menulis laporan yang tidak hanya memuat kronologi, tetapi juga menunjukkan hasil kegiatan, temuan penting, hambatan, dan tindak lanjut yang jelas.

Kegiatan IST ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kapasitas, koordinasi, dan konsolidasi antarpendamping di wilayah Buntu Malangka dan Aralle. Dengan penguatan kapasitas yang berkelanjutan, diharapkan proses pendampingan desa, percepatan pemeringkatan BUM Desa, penataan administrasi, dan penyusunan laporan pendampingan dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan memberi dampak nyata bagi desa serta masyarakat.

Dokumentasi kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas pendamping dalam mendukung tata kelola desa, percepatan data yang akurat, dan pengembangan kelembagaan ekonomi desa yang lebih tertib dan berkelanjutan.



Kamis, 09 April 2026

Rakor TPP (PD-PLD) P3MD se-Kabupaten Mamasa Perkuat Fasilitasi Pemeringkatan BUM Desa


Mamasa, 9 April 2026 — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Mamasa melaksanakan Rapat Koordinasi Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Kabupaten Mamasa di Sekretariat P3MD Kabupaten Mamasa. Kegiatan ini menjadi forum konsolidasi penting dalam menyamakan langkah pendampingan, khususnya dalam mendukung penguatan kelembagaan ekonomi desa, percepatan pendaftaran badan hukum BUM Desa, dan pelaksanaan pemeringkatan BUM Desa Tahun 2026.

Rakor ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mamasa yang sekaligus memberikan arahan kepada seluruh peserta terkait pelaksanaan kegiatan fasilitasi pemeringkatan BUM Desa di wilayah Kabupaten Mamasa. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, BUM Desa, dan tenaga pendamping profesional agar proses pemeringkatan tidak hanya dipahami sebagai pemenuhan administrasi, tetapi sebagai bagian dari upaya pembinaan, penataan kelembagaan, dan penguatan kinerja BUM Desa secara berkelanjutan.

Kehadiran Kepala Dinas PMD dalam rakor ini mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam mendukung percepatan fasilitasi pemeringkatan BUM Desa. Selain itu, para peserta juga memperoleh penguatan materi mengenai kebijakan pemeringkatan BUM Desa Tahun 2026, termasuk tahapan pengisian data, kelengkapan dokumen pendukung, mekanisme verifikasi berjenjang, serta pentingnya validitas data yang disampaikan oleh BUM Desa.

Pelaksanaan rakor ini juga menjadi tindak lanjut atas surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mamasa Nomor 105/101/DPM-PEMDES/IV/2026 tanggal 7 April 2026 kepada Kepala Desa se-Kabupaten Mamasa. Dalam surat tersebut ditegaskan tiga poin penting, yaitu transformasi TPK Khusus Ketahanan Pangan menjadi BUM Desa, pendaftaran badan hukum BUM Desa, dan pemeringkatan BUM Desa . Penegasan ini menunjukkan bahwa penguatan kelembagaan ekonomi desa harus segera ditindaklanjuti secara nyata di tingkat desa.

Pada aspek transformasi kelembagaan, pemerintah desa diminta melakukan inventarisasi aset, kegiatan, sarana dan prasarana, permodalan, pengurus/pengelola, serta dokumen administrasi TPK Khusus Ketahanan Pangan yang berpotensi atau telah menjalankan kegiatan usaha ekonomi desa. Desa juga diarahkan untuk melaksanakan musyawarah desa guna membahas rencana transformasi TPK Khusus Ketahanan Pangan menjadi BUM Desa atau pengintegrasiannya ke dalam BUM Desa yang telah ada, lengkap dengan penyiapan dokumen pendukung seperti Peraturan Desa, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, struktur pengelola, dan rencana usaha BUM Desa .

Dalam rakor, PD dan PLD juga diperkuat pemahamannya mengenai pentingnya pendaftaran badan hukum BUM Desa. Hal ini karena BUM Desa yang belum berbadan hukum perlu segera melengkapi persyaratan pendaftaran, sedangkan desa yang akan membentuk BUM Desa dari hasil transformasi TPK Khusus Ketahanan Pangan perlu memastikan proses pembentukan dan pendaftaran dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku . Status badan hukum menjadi fondasi penting karena hanya BUM Desa berbadan hukum yang terverifikasi yang dapat mengikuti proses pemeringkatan BUM Desa Tahun 2026 .

Materi rakor juga menekankan bahwa pemeringkatan BUM Desa merupakan instrumen penilaian kinerja BUM Desa yang hasilnya akan menjadi dasar evaluasi, pembinaan, dan pengembangan oleh pemerintah. Formula pemeringkatan dilakukan berdasarkan 7 aspek penilaian, yaitu kelembagaan, manajemen, usaha dan/atau unit usaha, kerja sama/kemitraan, aset dan permodalan, administrasi/laporan keuangan/akuntabilitas, serta keuntungan dan manfaat bagi desa dan masyarakat desa .

Sistem pemeringkatan 2026 dilaksanakan secara berjenjang, dimulai dari pengisian data oleh BUM Desa, verifikasi oleh Pendamping Desa, verifikasi data terpilih oleh Dinas PMD kabupaten/kota, hingga validasi dan finalisasi di tingkat pusat . Dalam konteks ini, peran PD dan PLD sangat strategis, bukan hanya membantu pengisian teknis, tetapi juga memastikan kesiapan dokumen, ketepatan data kelembagaan dan usaha, serta mendorong BUM Desa agar mampu memenuhi standar penilaian yang telah ditetapkan.

Melalui rakor ini, seluruh peserta didorong untuk segera menindaklanjuti arahan di wilayah dampingannya masing-masing, terutama dengan memfasilitasi desa dalam menyiapkan laporan kondisi TPK Khusus Ketahanan Pangan dan status BUM Desa, mendampingi proses transformasi kelembagaan dan/atau pembentukan BUM Desa, serta mempercepat penyelesaian pendaftaran badan hukum BUM Desa dan pengisian data pemeringkatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan .

Kegiatan rakor PD-PLD se-Kabupaten Mamasa ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi pendampingan lintas kecamatan. Dengan dukungan langsung dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamasa serta keterlibatan aktif seluruh tenaga pendamping, diharapkan fasilitasi pemeringkatan BUM Desa di Kabupaten Mamasa dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan berdampak nyata terhadap penguatan kelembagaan ekonomi desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Senin, 22 Desember 2025

Menjemput Asa di Puncak Bambang: Kebangkitan "Emas Cokelat" dari Desa Salubulo

 Di jantung pegunungan Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, tersembunyi sebuah potensi luar biasa. Desa Salubulo, yang bertengger di ketinggian 935 mdpl, bukan sekadar desa yang sejuk dan asri. Bagi warganya, tanah ini adalah tumpuan hidup, dan kakao adalah "emas" yang mereka perjuangkan dari generasi ke generasi.

Sebagai Pendamping Desa, saya menyaksikan sendiri bagaimana Desa Salubulo bertransformasi. Dulu, dengan pengelolaan tradisional, panen kakao hanya bisa dinikmati sekali setahun. Produktivitas rendah, dan semangat petani seringkali terbentur oleh keterbatasan pengetahuan dan modal.

Dana Desa untuk Ketahanan Pangan: Sebuah Titik Balik

Melihat potensi ini, Pemerintah Desa Salubulo tidak tinggal diam. Melalui Musyawarah Desa yang partisipatif, disepakati bahwa Dana Desa harus menjadi stimulus utama untuk Ketahanan Pangan.

Intervensi yang dilakukan tidak setengah-setengah:

  • Pengadaan Bibit Unggul & Pupuk: Memastikan petani memiliki modal tanam terbaik.

  • Peningkatan Kapasitas: Melatih petani beralih dari metode tradisional ke modern.

  • Pembangunan Infrastruktur Tani: Warga bergotong-royong membangun irigasi dan akses kebun.

Hasilnya? Luar biasa. Di tahun 2024, Desa Salubulo mencatat peningkatan penjualan biji kakao yang fantastis mencapai 50 Ton. Pohon-pohon yang dulu "tidur", kini berbuah sepanjang tahun tanpa mengenal musim. Ini adalah bukti nyata bahwa Dana Desa, jika dikelola dengan tepat, mampu mendongkrak ekonomi kerakyatan secara signifikan.

Tantangan yang Masih Membayang

Namun, kisah ini bukan tanpa air mata. Di balik tumpukan karung hasil panen, ada punggung-punggung lelah yang harus memikul beban melewati medan terjal. Akses jalan menuju desa ini masih menjadi kendala besar. Kerusakan infrastruktur dan jembatan seringkali membuat biaya distribusi melambung tinggi, menggerus keuntungan petani. Ditambah lagi dengan fluktuasi harga pasar di tahun 2025 yang sempat membuat petani cemas.

Harapan ke Depan

Desa Salubulo telah membuktikan ketangguhannya. Dari lereng bukit yang curam, mereka mengirim pesan bahwa ketahanan pangan bisa dimulai dari desa. Harapan kami, keberhasilan produktivitas ini segera diimbangi dengan perbaikan akses infrastruktur dan stabilitas harga, agar kesejahteraan masyarakat benar-benar terwujud secara utuh.

Melalui video dokumenter ini, kami ingin berbagi semangat dari Salubulo untuk Indonesia: Bahwa dengan kerja keras dan gotong royong, desa bisa menjadi kekuatan ekonomi bangsa.

Salam Berdesa!

#DesaSalubulo #Mamasa #DanaDesa #KetahananPangan #PendampingDesa #P3MD #SulawesiBarat #Kemendesa #Kakao




Rabu, 22 Oktober 2025

Dua desa di Tanduk Kalua Gelar Musdesus Dukung Koperasi Desa Merah Putih

anduk Kalua, Mamasa — Dua desa di Kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa, yakni Desa Tamalantik dan Desa Pambe, hari ini menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai bentuk dukungan pemerintah desa terhadap pengembangan Koperasi Desa Merah Putih.

Musdesus ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, yang tertuang dalam Permendes PDTT Nomor 10 Tahun 2023 tentang mekanisme dukungan pemerintah desa terhadap koperasi desa.

Dalam kegiatan tersebut, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Mamasa, Sambominanga, S.Pd, hadir sebagai pemateri utama. Ia memaparkan secara rinci mekanisme dan dasar hukum pemberian dukungan pemerintah desa terhadap koperasi desa sebagai salah satu strategi penguatan ekonomi masyarakat berbasis desa.

“Koperasi desa menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat. Dukungan pemerintah desa sangat dibutuhkan agar koperasi dapat tumbuh dan memberi manfaat nyata bagi warga,” ujar Sambominanga dalam pemaparannya.

Pemerintah Desa Tamalantik dan Pambe menyatakan komitmennya mendukung koperasi desa merah putih melalui berbagai bentuk fasilitasi, sesuai dengan ketentuan Permendes yang berlaku.

Melalui Musdesus ini, diharapkan sinergi antara pemerintah desa, pengurus koperasi, dan masyarakat dapat memperkuat gerakan ekonomi desa menuju kemandirian dan kesejahteraan bersama.

Tujuh Desa di Kabupaten Mamasa Sudah Laksanakan Musdesus KDMP, Antusiasme Warga Tinggi Bahas Ekonomi Gotong Royong



Mamasa, 22 Oktober 2025 — Gelombang pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait Persetujuan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) terus berlanjut di Kabupaten Mamasa. Hingga hari ini, tujuh desa telah menuntaskan forum penting tersebut sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Tiga desa terbaru yang menggelar Musdesus pada hari ini, 22 Oktober 2025, adalah Desa Tamalantik dan Desa Pambe di Kecamatan Tandukkalua’, serta Desa Tondokbakaru di Kecamatan Mamasa. Seluruhnya dilaksanakan di kantor desa masing-masing.

Musdesus di Tamalantik dan Pambe dihadiri oleh unsur lengkap Pemerintah Desa, BPD, Pengurus KDMP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Tim Pendamping Desa (PLD, PD, dan TAPM). Sementara itu, Musdesus di Desa Tondokbakaru turut dihadiri oleh Asisten Bisnis KDMP, selain jajaran pemerintahan dan pendamping.

Kegiatan ini menambah daftar desa yang telah melaksanakan Musdesus KDMP di Mamasa menjadi tujuh desa — setelah sebelumnya dilaksanakan di Lembangnasalulo, Lambanan, Salukonta, dan Salubalo. Dari total 168 desa di Kabupaten Mamasa, kini 161 desa lainnya masih dalam tahap persiapan, di mana sekitar 50 persen di antaranya telah menjadwalkan pelaksanaan Musdesus dalam waktu dekat.

Meski berlangsung di tengah kesibukan penyusunan RKP Desa Tahun 2026 dan Perubahan APBDes Tahun 2025, antusiasme peserta Musdesus tetap tinggi. Warga dan pemerintah desa aktif berdiskusi mengenai arah pengembangan KDMP sebagai wadah ekonomi gotong royong berbasis keanggotaan warga desa.

Khusus di Desa Tondokbakaru, Musdesus berlangsung lebih dinamis karena pengurus KDMP telah menyajikan dan mempresentasikan Rencana Kerja Usaha (RKU) sebagai salah satu pokok bahasan utama. Langkah ini menjadi contoh baik bagi desa lain untuk mempersiapkan Proposal Bisnis KDMP yang nantinya akan menjadi dasar pembahasan bersama dalam forum Musdesus lanjutan, sesuai panduan Kementerian Koperasi melalui sistem SIMKOPDES.

Hingga saat ini, belum ada desa di Kabupaten Mamasa yang menganggarkan Dana Desa (DD) Tahun 2025 sebagai jaminan pengembalian pinjaman KDMP, karena KDMP di tiap desa masih dalam proses finalisasi proposal bisnis. Namun, pemerintah desa secara umum telah menyatakan komitmen untuk menganggarkan dukungan Dana Desa Tahun 2026, sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan KDMPdan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musdesus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP.

“Musdesus ini bukan sekadar forum formal, tapi wujud nyata semangat gotong royong warga desa membangun ekonomi bersama lewat Koperasi Merah Putih. Tondokbakaru jadi inspirasi bahwa koperasi bisa lahir dari kesadaran kolektif masyarakat,” ujar salah satu pendamping desa di sela kegiatan.

 

Selasa, 21 Oktober 2025

Empat Desa di Kabupaten Mamasa Gelar Musdesus Pengembalian Pinjaman KDMP, Kadis PMD Siapkan Surat Edaran Percepatan


Mamasa, 21 Oktober 2025 — Hingga hari ini, sebanyak empat desa di Kabupaten Mamasa telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tentang Persetujuan Pembayaran Cicilan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Keempat desa tersebut adalah Desa Lembangnasalulo dan Desa Lambanan di Kecamatan Mamasa, serta Desa Salukonta dan Desa Salubalo di Kecamatan Mehalaan.

Pelaksanaan Musdesus di empat desa ini dihadiri lengkap oleh unsur Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), dan Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Mamasa. Kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putihserta Surat Edaran MenteriY Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP.

Dari total 168 desa di Kabupaten Mamasa, 4 desa telah melaksanakan Musdesus, sedangkan 164 desa lainnya masih dalam tahap persiapan. Namun, kabar baiknya, hampir 50 persen dari 164 desa tersebut telah menetapkan jadwal pelaksanaan Musdesus dalam waktu dekat, menunjukkan antusias tinggi pemerintah desa terhadap percepatan program nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Meski Musdesus sudah terlaksana di empat desa, belum ada yang dapat menganggarkan Dana Desa (DD) Tahun 2025 sebagai jaminan pengembalian pinjaman KDMP. Hal ini karena KDMP di masing-masing desa belum menyiapkan Proposal Bisnis yang menjadi dasar kajian bersama dalam Musdesus sebagaimana diatur oleh Kementerian Koperasi melalui sistem SIMKOPDES.

Pemerintah desa menyatakan kesiapannya untuk menganggarkan Dana Desa Tahun 2026 sebagai bentuk dukungan dan jaminan pinjaman KDMP, setelah proposal bisnis disusun dan dibahas bersama dalam Musdesus lanjutan.

Menindaklanjuti perkembangan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamasa menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan Surat Edaran untuk mempercepat pelaksanaan Musdesus di seluruh desa. Surat ini akan menjadi pedoman teknis bagi pemerintah desa agar proses persetujuan dukungan pengembalian pinjaman KDMP dapat berjalan serentak, cepat, dan tetap akuntabel.

Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang dikoordinasikan lintas kementerian termasuk Kemenkop UKM melalui Surat Edaran Menkop Nomor 1 Tahun 2025dan Kemendes PDTT melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan Asta Cita Kedua dan Keenam Presiden Prabowo Subianto, yakni mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi dari desa menuju Indonesia Emas 2045.

 “Kami optimistis, dengan semangat gotong royong dan percepatan Musdesus, Koperasi Desa Merah Putih akan tumbuh kuat di Mamasa sebagai pusat ekonomi rakyat berbasis keanggotaan warga desa,” ujar Kadis PMD Mamasa menutup arahannya.

Rembuk Stunting Desa Salubalo: Langkah Nyata Menuju RKPDes 2026 yang Berpihak pada Kesehatan Warga


📅 Selasa, 21 Oktober 2025
📍 Desa Salubalo, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa

Hari ini, Pemerintah Desa Salubalo menggelar kegiatan Rembuk Stunting sebagai bagian penting dari tahapan perencanaan pembangunan desa tahun 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Mehalaan, Kepala Desa dan perangkatnya, BPD, Tim Pendamping Profesional (TAPM & PD), serta tokoh-tokoh masyarakat.

Rembuk Stunting menjadi forum strategis untuk menyepakati langkah-langkah percepatan penurunan angka stunting di desa. Dari hasil kegiatan, teridentifikasi 8 anak stunting di Desa Salubalo. Meski kegiatan penimbangan di posyandu telah rutin dilakukan, namun belum semua warga hadir — hal ini menjadi perhatian bersama bahwa kesadaran masyarakat masih perlu ditingkatkan.

Selain itu, persoalan sumber air bersih yang keruh di musim hujan juga turut dibahas karena berpotensi memengaruhi kualitas gizi dan kesehatan warga.


🔍 Posisi Rembuk Stunting dalam Siklus Perencanaan Desa

Rembuk Stunting merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Kegiatan ini menjadi penghubung antara hasil musyawarah kesehatan masyarakat desa (MMD) dengan penyusunan RKPDes, sehingga program yang dihasilkan benar-benar menjawab masalah gizi dan kesehatan anak di tingkat desa.


⚖️ Dasar Hukum Rembuk Stunting

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  2. Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

  3. PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2025

  4. Surat Dirjen PDP Nomor 142/PDP.04.01/V/2025 yang menegaskan pentingnya pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan layanan dasar termasuk penanganan stunting


🎯 Tujuan Rembuk Stunting

  • Menyepakati data dan peta lokasi keluarga berisiko stunting

  • Merumuskan rencana kegiatan dan anggaran untuk penurunan stunting dalam RKPDes 2026

  • Menguatkan komitmen lintas sektor (kesehatan, pendidikan, air bersih, pangan, dan sanitasi)

  • Menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi seimbang dan perilaku hidup bersih sehat


🤝 Kolaborasi yang Terbangun

Rembuk Stunting di Desa Salubalo menunjukkan kolaborasi nyata antar unsur:

  • Pemerintah Desa sebagai penanggung jawab kebijakan dan penganggaran

  • BPD dan tokoh masyarakat dalam fungsi pengawasan dan advokasi sosial

  • Kader Posyandu dan tenaga kesehatan sebagai ujung tombak di lapangan

  • Pendamping Desa (TAPM dan PD) dalam fasilitasi dan pendampingan teknis

  • Camat Mehalaan yang memberi arahan dan dukungan dalam penyelarasan kebijakan tingkat kecamatan


📊 Output dan Tindak Lanjut

Dari rembuk hari ini, disepakati beberapa hal penting:

  1. Penyusunan rencana kegiatan prioritas penurunan stunting dimasukkan dalam RKPDes Tahun 2026, terutama terkait:

    • Perbaikan akses air bersih dan sanitasi

    • Edukasi gizi keluarga dan balita

    • Penguatan peran kader posyandu

  2. Pemutakhiran data anak stunting dan keluarga berisiko untuk integrasi ke sistem data desa.

  3. Peningkatan partisipasi masyarakat pada kegiatan posyandu dengan strategi sosialisasi yang lebih aktif.


🌱 Penutup

Rembuk Stunting bukan sekadar formalitas tahunan, tapi wujud nyata kepedulian Desa Salubalo terhadap masa depan generasi penerusnya. Melalui sinergi semua pihak dan komitmen bersama, diharapkan tahun depan tidak ada lagi anak Desa Salubalo yang tumbuh dengan kondisi stunting.

💪 "Dari desa kita cegah stunting, dari Salubalo kita wujudkan generasi sehat, cerdas, dan kuat!"


 

Kamis, 16 Oktober 2025

Optimalisasi Data e-HDW, Desa Lembangsalulo Gelar Rembuk Stunting Didampingi TAPM P3MD Mamasa

 


LEMBANGSALULO, MAMASA – Pemerintah Desa Lembangsalulo, Kecamatan Mamasa, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus Rembuk Stunting Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya kolektif desa dalam percepatan penurunan angka stunting. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 16 Oktober 2025, ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, BPD, tokoh adat, serta didampingi langsung oleh Pendamping Profesional (PD/PLD) dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) P3MD Kabupaten Mamasa.

Fokus Berbasis Data e-HDW

Musdesus kali ini berlangsung lebih terarah dan berbasis bukti, berkat penyajian data hasil pendataan oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM) melalui aplikasi e-Human Development Worker (e-HDW). Data by name by address ini menjadi dasar penting dalam perencanaan program intervensi spesifik dan sensitif di tahun mendatang.

Dalam pemaparannya, TAPM P3MD Kabupaten Mamasa selaku narasumber menjelaskan secara rinci mengenai penyebab stunting serta dampak jangka panjang yang memengaruhi perkembangan kognitif dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di masa depan.

"Stunting bukan hanya masalah fisik, tapi masalah kualitas generasi. Pendekatan kita harus konvergen, menyentuh sektor kesehatan, pendidikan, dan bahkan pemberdayaan ekonomi keluarga," ujar narasumber.

Komitmen Konvergensi dan Aksi Nyata

Kepala Desa Lembangsalulo, dalam sambutannya, memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi yang terbangun.

“Rembuk stunting ini sangat penting karena melibatkan semua pemangku kepentingan desa. Penanganan tidak bisa hanya dari pemerintah desa; harus ada peran aktif dari semua stakeholder yang berbasis data akurat dari KPM,” tegas Kepala Desa.

Melalui Musdesus ini, Pemerintah Desa bersama masyarakat berkomitmen untuk memperkuat konvergensi penanganan stunting, memastikan semua sektor terintegrasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2026. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata menuju Desa Lembangsalulo bebas stunting, mewujudkan generasi Mamasa yang lebih sehat dan berkualitas.

Musdesus Perdana: Desa Lembangsalulo Awali Persetujuan Pembiayaan KDMP, TAPM Mamasa Kawal Rembuk Stunting dan RKPDes 2026

LEMBANGSALULO, MAMASA – Desa Lembangsalulo di Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, mencatatkan momentum penting dengan sukses menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dilaksanakan pada Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 10:24 WITA. Musdesus ini menjadi sorotan karena merupakan Musdesus Perdana di Mamasa yang mengagendakan persetujuan Pembiayaan KDMP.

Kegiatan Musdesus ini dihadiri oleh Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, perwakilan kelompok, serta didampingi langsung oleh TAPM, PD dan PLD.

TAPM Memperkuat Kapasitas Pendamping

Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) P3MD Kabupaten Mamasa turut hadir dalam Musdesus ini untuk melakukan mentoring dan supervisi kepada PD dan PLD. Kehadiran TAPM bertujuan untuk memastikan proses fasilitasi perencanaan partisipatif berjalan optimal dan hasil musdes sesuai dengan regulasi serta prioritas pembangunan nasional.

Tiga Agenda Utama Musdesus:

  1. Rembuk Stunting: Musdesus secara serius membahas permasalahan stunting di desa dan menyepakati langkah-langkah konkret yang akan diintegrasikan ke dalam RKPDes.

  2. Penyusunan RKPDes 2026: Membahas usulan program dan kegiatan yang akan dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2026, dengan memastikan integrasi isu stunting dan prioritas lokal.

  3. Persetujuan Pembiayaan KDMP: Agenda krusial berupa persetujuan pembiayaan KDMP, sebagai langkah strategis untuk pengembangan KDMP.

TAPM P3MD Mamasa, Joni Nataniel dan Sambominanga yang menghadiri kegiatan tersebut mengapresiasi semangat partisipatif masyarakat Lembangsalulo dalam musyawarah ini dan menekankan pentingnya akuntabilitas dalam semua keputusan yang diambil.



P3MD Mamasa Kawal Desa Butubuada Menuju Pilot Project Desa Anti Korupsi


MAMASA –
[Tanggal, 16 Oktober 2025].
Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Mamasa melalui Tim Pendamping Profesional terus mengawal dan mendukung penuh inisiatif pembentukan Desa Anti Korupsi di wilayah Kabupaten Mamasa.

Sebagai pilot project di Mamasa, Desa Butubuada, Kecamatan Mamasa, telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam mewujudkan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Fokus Utama Pendampingan:

Pendampingan yang dilakukan oleh TAPM P3MD berfokus pada lima indikator utama Desa Anti Korupsi, antara lain:

  1. Transparansi Anggaran: Memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diumumkan secara terbuka melalui baliho informasi dan media sosial desa.

  2. Partisipasi Masyarakat: Mendorong keterlibatan aktif BPD dan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan.

  3. Akuntabilitas Laporan: Memastikan semua laporan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan didokumentasikan dengan rapi dan dapat diakses.

Koordinator TAPM P3MD Kabupaten Mamasa, Untung Rionaldi, menyampaikan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan seluruh masyarakat.

"Kami TAPM siap mendampingi hingga Desa Butubuada benar-benar menjadi contoh ideal pengelolaan dana desa yang bersih dan akuntabel di Sulawesi Barat. Persiapan menjelang kunjungan tim verifikasi dari provinsi dan tim anti korupsi sudah kami rampungkan," ujarnya.

Hasil dari kegiatan ini akan menjadi bahan evaluasi untuk penguatan pendampingan di desa-desa lain di Kabupaten Mamasa, khususnya dalam hal peningkatan kapasitas aparatur desa terkait transparansi anggaran, pelaporan, dan penggunaan aplikasi digital untuk pelayanan publik yang bebas korupsi. Diharapkan Desa Buntubuda dapat lolos dan menjadi model bagi desa-desa lain di Provinsi Sulawesi Barat

Tim TAPM Kabupaten Mamasa Bahas Teknis Evaluasi Kinerja Triwulan I 2026 dan Ikuti Rapat Koordinasi di Ruang Sekda

  Mamasa, 23 April 2026 — Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Mamasa melaksanakan pembahasan teknis terkait pelaksanaan...