Mamasa, 17 April 2026 — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) wilayah Kecamatan Buntu Malangka dan Aralle melaksanakan kegiatan In Service Training (IST) sebagai bagian dari penguatan kapasitas pendamping dalam mendukung tugas fasilitasi di tingkat desa. Kegiatan ini menjadi ruang belajar bersama, konsolidasi lapangan, dan penyamaan langkah dalam merespons berbagai kebutuhan pendampingan yang berkembang di wilayah.
IST dilaksanakan di Panetean, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, dengan menghadirkan unsur pendamping yang terlibat langsung dalam fasilitasi desa. Kegiatan ini difokuskan pada tiga materi utama, yaitu panduan pengisian data BNBA penerima BLT-DD, pembahasan progres dan permasalahan pemeringkatan BUM Desa, serta panduan penyusunan laporan individu pendampingan pemeringkatan BUM Desa.
Pada sesi pertama, peserta membahas panduan pengisian data BNBA penerima BLT-DD sebagai bagian dari upaya memastikan ketepatan sasaran dan ketertiban administrasi data sosial desa. Pembahasan ini menekankan pentingnya ketelitian dalam verifikasi data, kecocokan identitas penerima, serta koordinasi pendamping dengan pemerintah desa agar proses pendataan berjalan lebih akurat dan akuntabel.
Sesi berikutnya menitikberatkan pada progres dan permasalahan pemeringkatan BUM Desa di wilayah Kecamatan Buntu Malangka dan Aralle. Pembahasan dilakukan untuk melihat sejauh mana capaian tiap desa, mengidentifikasi kendala utama, serta menyusun langkah percepatan yang lebih terarah. Pemeringkatan BUM Desa sendiri merupakan instrumen penilaian kinerja BUM Desa/BUM Desa Bersama yang menjadi dasar evaluasi, pembinaan, dan pengembangan kelembagaan ekonomi desa.
Di wilayah Kecamatan Buntu Malangka, teridentifikasi beberapa kendala utama, antara lain adanya pergantian pengurus pada beberapa BUM Desa, rendahnya kapasitas SDM pengurus, kekosongan posisi Pendamping Desa (PD), serta kondisi 3 desa yang tidak memiliki PLD, sehingga pendampingannya sementara ditangani oleh 2 PLD dari desa lain. Situasi ini menjadi catatan penting karena berdampak pada intensitas pendampingan, kelengkapan data, serta percepatan penyelesaian tahapan pemeringkatan.
Sementara itu, di wilayah Kecamatan Aralle, terdapat 2 desa yang sedang berproses dalam pemeringkatan BUM Desa, sedangkan beberapa desa lainnya masih dalam tahap melengkapi dokumen pendaftaran badan hukum. Selain itu, terdapat 1 desa yang mengalami pergantian pengurus, yang memerlukan penyesuaian kembali dalam aspek koordinasi, administrasi, dan kesiapan dokumen pendukung.
Melalui pembahasan tersebut, peserta IST menegaskan bahwa percepatan pemeringkatan BUM Desa perlu didukung oleh beberapa langkah konkret, di antaranya pemetaan status tiap BUM Desa, prioritas pendampingan bagi BUM Desa yang telah berbadan hukum, penguatan koordinasi antara PD dan PLD, serta pendampingan intensif bagi desa yang mengalami pergantian pengurus atau keterbatasan SDM. Selain itu, penting juga memastikan bahwa seluruh proses pengisian data dan verifikasi didukung oleh dokumen yang lengkap, kondisi riil yang sesuai, dan pemahaman pengurus yang memadai.
Pada sesi terakhir, kegiatan IST juga membahas panduan penyusunan laporan individu pendampingan pemeringkatan BUM Desa. Materi ini diberikan agar setiap pendamping dapat menyusun laporan secara lebih tertib, sistematis, dan berbasis kegiatan nyata di lapangan. Penekanan diberikan pada pentingnya menulis laporan yang tidak hanya memuat kronologi, tetapi juga menunjukkan hasil kegiatan, temuan penting, hambatan, dan tindak lanjut yang jelas.
Kegiatan IST ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kapasitas, koordinasi, dan konsolidasi antarpendamping di wilayah Buntu Malangka dan Aralle. Dengan penguatan kapasitas yang berkelanjutan, diharapkan proses pendampingan desa, percepatan pemeringkatan BUM Desa, penataan administrasi, dan penyusunan laporan pendampingan dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan memberi dampak nyata bagi desa serta masyarakat.
Dokumentasi kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas pendamping dalam mendukung tata kelola desa, percepatan data yang akurat, dan pengembangan kelembagaan ekonomi desa yang lebih tertib dan berkelanjutan.



