Sabtu, 18 April 2026

Penguatan Kapasitas PD-PLD melalui IST di Sekretariat TPP P3MD Kabupaten Mamasa


Mamasa, 18 April 2026 — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melaksanakan kegiatan In Service Training (IST) di Sekretariat TPP P3MD Kabupaten Mamasa, Buntu Buda, Kecamatan Mamasa. Kegiatan ini difasilitasi oleh TAPM Kabupaten Mamasa dan dihadiri oleh beberapa unsur TPP, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas pendamping dalam mendukung tugas fasilitasi desa.

Pelaksanaan IST ini fokus pada pembahasan yang diarahkan pada penguatan kapasitas teknis dan administratif pendamping. Melalui forum ini, para pendamping diberi ruang untuk memperdalam pemahaman, menyamakan persepsi, dan memperkuat langkah kerja bersama dalam mendukung pelaksanaan tugas pendampingan di wilayah masing-masing.

Materi pertama yang dibahas dalam kegiatan ini adalah panduan pengisian data BNBA penerima BLT-DD. Pembahasan difokuskan pada pentingnya ketelitian dalam pemutakhiran data, validitas identitas penerima, serta perlunya koordinasi yang baik antara pendamping dan pemerintah desa agar data penerima bantuan benar-benar sesuai kondisi riil di lapangan. Isu ini menjadi penting karena data yang akurat merupakan dasar bagi ketepatan sasaran program perlindungan sosial di tingkat desa.

Materi kedua membahas progres dan permasalahan pemeringkatan BUM Desa. Dalam sesi ini, peserta menelaah perkembangan pemeringkatan di desa-desa dampingan, mengidentifikasi titik kendala yang paling sering muncul, serta membahas strategi percepatan penyelesaian tahapan pengisian dan verifikasi. Permasalahan yang umum ditemukan antara lain kelengkapan dokumen badan hukum, kesesuaian data profil BUM Desa, keterbatasan kapasitas pengurus, pergantian pengurus, serta hambatan pendampingan di beberapa wilayah. Pembahasan ini penting karena pemeringkatan BUM Desa bukan hanya proses administratif, melainkan bagian dari evaluasi kinerja, pembinaan, dan pengembangan kelembagaan ekonomi desa.

Materi ketiga adalah panduan penyusunan laporan individu pendampingan pemeringkatan BUM Desa. Peserta diberikan penguatan mengenai cara menyusun laporan kegiatan yang lebih tertib, sistematis, dan berbasis bukti. Dalam sesi ini ditekankan bahwa laporan pendampingan harus mampu menggambarkan konteks kegiatan, langkah fasilitasi yang dilakukan, hasil nyata yang diperoleh, hambatan yang dihadapi, serta tindak lanjut yang direncanakan. Dengan demikian, laporan yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan kualitas kerja pendamping di lapangan.

Melalui kegiatan IST ini, TAPM Kabupaten Mamasa menegaskan pentingnya penguatan kapasitas internal TPP secara berkelanjutan. Pendamping tidak hanya dituntut memahami substansi program, tetapi juga harus mampu mengelola data, mendampingi proses di desa, serta menyusun laporan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Forum seperti ini menjadi penting untuk menjaga ritme koordinasi, meningkatkan kualitas pendampingan, dan memastikan setiap TPP memiliki pemahaman yang sama terhadap arah kerja yang sedang dijalankan.

Kegiatan IST di Sekretariat TPP P3MD Kabupaten Mamasa ini diharapkan dapat semakin memperkuat kesiapan PD dan PLD dalam mendampingi desa, baik dalam aspek pendataan sosial, fasilitasi pemeringkatan BUM Desa, maupun penyusunan laporan pendampingan. Dengan kapasitas yang terus ditingkatkan, pendampingan di tingkat desa diharapkan dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan berdampak nyata bagi tata kelola desa serta penguatan ekonomi masyarakat.


 

In Service Training TPP Wilayah Buntu Malangka dan Aralle: Penguatan Pendampingan Pemutakhiran Data dan Pemeringkatan BUM Desa

 


Mamasa, 17 April 2026 — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) wilayah Kecamatan Buntu Malangka dan Aralle melaksanakan kegiatan In Service Training (IST) sebagai bagian dari penguatan kapasitas pendamping dalam mendukung tugas fasilitasi di tingkat desa. Kegiatan ini menjadi ruang belajar bersama, konsolidasi lapangan, dan penyamaan langkah dalam merespons berbagai kebutuhan pendampingan yang berkembang di wilayah.

IST dilaksanakan di Panetean, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, dengan menghadirkan unsur pendamping yang terlibat langsung dalam fasilitasi desa. Kegiatan ini difokuskan pada tiga materi utama, yaitu panduan pengisian data BNBA penerima BLT-DD, pembahasan progres dan permasalahan pemeringkatan BUM Desa, serta panduan penyusunan laporan individu pendampingan pemeringkatan BUM Desa.

Pada sesi pertama, peserta membahas panduan pengisian data BNBA penerima BLT-DD sebagai bagian dari upaya memastikan ketepatan sasaran dan ketertiban administrasi data sosial desa. Pembahasan ini menekankan pentingnya ketelitian dalam verifikasi data, kecocokan identitas penerima, serta koordinasi pendamping dengan pemerintah desa agar proses pendataan berjalan lebih akurat dan akuntabel.

Sesi berikutnya menitikberatkan pada progres dan permasalahan pemeringkatan BUM Desa di wilayah Kecamatan Buntu Malangka dan Aralle. Pembahasan dilakukan untuk melihat sejauh mana capaian tiap desa, mengidentifikasi kendala utama, serta menyusun langkah percepatan yang lebih terarah. Pemeringkatan BUM Desa sendiri merupakan instrumen penilaian kinerja BUM Desa/BUM Desa Bersama yang menjadi dasar evaluasi, pembinaan, dan pengembangan kelembagaan ekonomi desa.

Di wilayah Kecamatan Buntu Malangka, teridentifikasi beberapa kendala utama, antara lain adanya pergantian pengurus pada beberapa BUM Desa, rendahnya kapasitas SDM pengurus, kekosongan posisi Pendamping Desa (PD), serta kondisi 3 desa yang tidak memiliki PLD, sehingga pendampingannya sementara ditangani oleh 2 PLD dari desa lain. Situasi ini menjadi catatan penting karena berdampak pada intensitas pendampingan, kelengkapan data, serta percepatan penyelesaian tahapan pemeringkatan.

Sementara itu, di wilayah Kecamatan Aralle, terdapat 2 desa yang sedang berproses dalam pemeringkatan BUM Desa, sedangkan beberapa desa lainnya masih dalam tahap melengkapi dokumen pendaftaran badan hukum. Selain itu, terdapat 1 desa yang mengalami pergantian pengurus, yang memerlukan penyesuaian kembali dalam aspek koordinasi, administrasi, dan kesiapan dokumen pendukung.

Melalui pembahasan tersebut, peserta IST menegaskan bahwa percepatan pemeringkatan BUM Desa perlu didukung oleh beberapa langkah konkret, di antaranya pemetaan status tiap BUM Desa, prioritas pendampingan bagi BUM Desa yang telah berbadan hukum, penguatan koordinasi antara PD dan PLD, serta pendampingan intensif bagi desa yang mengalami pergantian pengurus atau keterbatasan SDM. Selain itu, penting juga memastikan bahwa seluruh proses pengisian data dan verifikasi didukung oleh dokumen yang lengkap, kondisi riil yang sesuai, dan pemahaman pengurus yang memadai.

Pada sesi terakhir, kegiatan IST juga membahas panduan penyusunan laporan individu pendampingan pemeringkatan BUM Desa. Materi ini diberikan agar setiap pendamping dapat menyusun laporan secara lebih tertib, sistematis, dan berbasis kegiatan nyata di lapangan. Penekanan diberikan pada pentingnya menulis laporan yang tidak hanya memuat kronologi, tetapi juga menunjukkan hasil kegiatan, temuan penting, hambatan, dan tindak lanjut yang jelas.

Kegiatan IST ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kapasitas, koordinasi, dan konsolidasi antarpendamping di wilayah Buntu Malangka dan Aralle. Dengan penguatan kapasitas yang berkelanjutan, diharapkan proses pendampingan desa, percepatan pemeringkatan BUM Desa, penataan administrasi, dan penyusunan laporan pendampingan dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan memberi dampak nyata bagi desa serta masyarakat.

Dokumentasi kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas pendamping dalam mendukung tata kelola desa, percepatan data yang akurat, dan pengembangan kelembagaan ekonomi desa yang lebih tertib dan berkelanjutan.



Kamis, 09 April 2026

Rakor TPP (PD-PLD) P3MD se-Kabupaten Mamasa Perkuat Fasilitasi Pemeringkatan BUM Desa


Mamasa, 9 April 2026 — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Mamasa melaksanakan Rapat Koordinasi Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Kabupaten Mamasa di Sekretariat P3MD Kabupaten Mamasa. Kegiatan ini menjadi forum konsolidasi penting dalam menyamakan langkah pendampingan, khususnya dalam mendukung penguatan kelembagaan ekonomi desa, percepatan pendaftaran badan hukum BUM Desa, dan pelaksanaan pemeringkatan BUM Desa Tahun 2026.

Rakor ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mamasa yang sekaligus memberikan arahan kepada seluruh peserta terkait pelaksanaan kegiatan fasilitasi pemeringkatan BUM Desa di wilayah Kabupaten Mamasa. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, BUM Desa, dan tenaga pendamping profesional agar proses pemeringkatan tidak hanya dipahami sebagai pemenuhan administrasi, tetapi sebagai bagian dari upaya pembinaan, penataan kelembagaan, dan penguatan kinerja BUM Desa secara berkelanjutan.

Kehadiran Kepala Dinas PMD dalam rakor ini mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam mendukung percepatan fasilitasi pemeringkatan BUM Desa. Selain itu, para peserta juga memperoleh penguatan materi mengenai kebijakan pemeringkatan BUM Desa Tahun 2026, termasuk tahapan pengisian data, kelengkapan dokumen pendukung, mekanisme verifikasi berjenjang, serta pentingnya validitas data yang disampaikan oleh BUM Desa.

Pelaksanaan rakor ini juga menjadi tindak lanjut atas surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mamasa Nomor 105/101/DPM-PEMDES/IV/2026 tanggal 7 April 2026 kepada Kepala Desa se-Kabupaten Mamasa. Dalam surat tersebut ditegaskan tiga poin penting, yaitu transformasi TPK Khusus Ketahanan Pangan menjadi BUM Desa, pendaftaran badan hukum BUM Desa, dan pemeringkatan BUM Desa . Penegasan ini menunjukkan bahwa penguatan kelembagaan ekonomi desa harus segera ditindaklanjuti secara nyata di tingkat desa.

Pada aspek transformasi kelembagaan, pemerintah desa diminta melakukan inventarisasi aset, kegiatan, sarana dan prasarana, permodalan, pengurus/pengelola, serta dokumen administrasi TPK Khusus Ketahanan Pangan yang berpotensi atau telah menjalankan kegiatan usaha ekonomi desa. Desa juga diarahkan untuk melaksanakan musyawarah desa guna membahas rencana transformasi TPK Khusus Ketahanan Pangan menjadi BUM Desa atau pengintegrasiannya ke dalam BUM Desa yang telah ada, lengkap dengan penyiapan dokumen pendukung seperti Peraturan Desa, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, struktur pengelola, dan rencana usaha BUM Desa .

Dalam rakor, PD dan PLD juga diperkuat pemahamannya mengenai pentingnya pendaftaran badan hukum BUM Desa. Hal ini karena BUM Desa yang belum berbadan hukum perlu segera melengkapi persyaratan pendaftaran, sedangkan desa yang akan membentuk BUM Desa dari hasil transformasi TPK Khusus Ketahanan Pangan perlu memastikan proses pembentukan dan pendaftaran dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku . Status badan hukum menjadi fondasi penting karena hanya BUM Desa berbadan hukum yang terverifikasi yang dapat mengikuti proses pemeringkatan BUM Desa Tahun 2026 .

Materi rakor juga menekankan bahwa pemeringkatan BUM Desa merupakan instrumen penilaian kinerja BUM Desa yang hasilnya akan menjadi dasar evaluasi, pembinaan, dan pengembangan oleh pemerintah. Formula pemeringkatan dilakukan berdasarkan 7 aspek penilaian, yaitu kelembagaan, manajemen, usaha dan/atau unit usaha, kerja sama/kemitraan, aset dan permodalan, administrasi/laporan keuangan/akuntabilitas, serta keuntungan dan manfaat bagi desa dan masyarakat desa .

Sistem pemeringkatan 2026 dilaksanakan secara berjenjang, dimulai dari pengisian data oleh BUM Desa, verifikasi oleh Pendamping Desa, verifikasi data terpilih oleh Dinas PMD kabupaten/kota, hingga validasi dan finalisasi di tingkat pusat . Dalam konteks ini, peran PD dan PLD sangat strategis, bukan hanya membantu pengisian teknis, tetapi juga memastikan kesiapan dokumen, ketepatan data kelembagaan dan usaha, serta mendorong BUM Desa agar mampu memenuhi standar penilaian yang telah ditetapkan.

Melalui rakor ini, seluruh peserta didorong untuk segera menindaklanjuti arahan di wilayah dampingannya masing-masing, terutama dengan memfasilitasi desa dalam menyiapkan laporan kondisi TPK Khusus Ketahanan Pangan dan status BUM Desa, mendampingi proses transformasi kelembagaan dan/atau pembentukan BUM Desa, serta mempercepat penyelesaian pendaftaran badan hukum BUM Desa dan pengisian data pemeringkatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan .

Kegiatan rakor PD-PLD se-Kabupaten Mamasa ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi pendampingan lintas kecamatan. Dengan dukungan langsung dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamasa serta keterlibatan aktif seluruh tenaga pendamping, diharapkan fasilitasi pemeringkatan BUM Desa di Kabupaten Mamasa dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan berdampak nyata terhadap penguatan kelembagaan ekonomi desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Senin, 22 Desember 2025

Menjemput Asa di Puncak Bambang: Kebangkitan "Emas Cokelat" dari Desa Salubulo

 Di jantung pegunungan Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, tersembunyi sebuah potensi luar biasa. Desa Salubulo, yang bertengger di ketinggian 935 mdpl, bukan sekadar desa yang sejuk dan asri. Bagi warganya, tanah ini adalah tumpuan hidup, dan kakao adalah "emas" yang mereka perjuangkan dari generasi ke generasi.

Sebagai Pendamping Desa, saya menyaksikan sendiri bagaimana Desa Salubulo bertransformasi. Dulu, dengan pengelolaan tradisional, panen kakao hanya bisa dinikmati sekali setahun. Produktivitas rendah, dan semangat petani seringkali terbentur oleh keterbatasan pengetahuan dan modal.

Dana Desa untuk Ketahanan Pangan: Sebuah Titik Balik

Melihat potensi ini, Pemerintah Desa Salubulo tidak tinggal diam. Melalui Musyawarah Desa yang partisipatif, disepakati bahwa Dana Desa harus menjadi stimulus utama untuk Ketahanan Pangan.

Intervensi yang dilakukan tidak setengah-setengah:

  • Pengadaan Bibit Unggul & Pupuk: Memastikan petani memiliki modal tanam terbaik.

  • Peningkatan Kapasitas: Melatih petani beralih dari metode tradisional ke modern.

  • Pembangunan Infrastruktur Tani: Warga bergotong-royong membangun irigasi dan akses kebun.

Hasilnya? Luar biasa. Di tahun 2024, Desa Salubulo mencatat peningkatan penjualan biji kakao yang fantastis mencapai 50 Ton. Pohon-pohon yang dulu "tidur", kini berbuah sepanjang tahun tanpa mengenal musim. Ini adalah bukti nyata bahwa Dana Desa, jika dikelola dengan tepat, mampu mendongkrak ekonomi kerakyatan secara signifikan.

Tantangan yang Masih Membayang

Namun, kisah ini bukan tanpa air mata. Di balik tumpukan karung hasil panen, ada punggung-punggung lelah yang harus memikul beban melewati medan terjal. Akses jalan menuju desa ini masih menjadi kendala besar. Kerusakan infrastruktur dan jembatan seringkali membuat biaya distribusi melambung tinggi, menggerus keuntungan petani. Ditambah lagi dengan fluktuasi harga pasar di tahun 2025 yang sempat membuat petani cemas.

Harapan ke Depan

Desa Salubulo telah membuktikan ketangguhannya. Dari lereng bukit yang curam, mereka mengirim pesan bahwa ketahanan pangan bisa dimulai dari desa. Harapan kami, keberhasilan produktivitas ini segera diimbangi dengan perbaikan akses infrastruktur dan stabilitas harga, agar kesejahteraan masyarakat benar-benar terwujud secara utuh.

Melalui video dokumenter ini, kami ingin berbagi semangat dari Salubulo untuk Indonesia: Bahwa dengan kerja keras dan gotong royong, desa bisa menjadi kekuatan ekonomi bangsa.

Salam Berdesa!

#DesaSalubulo #Mamasa #DanaDesa #KetahananPangan #PendampingDesa #P3MD #SulawesiBarat #Kemendesa #Kakao




Rabu, 22 Oktober 2025

Dua desa di Tanduk Kalua Gelar Musdesus Dukung Koperasi Desa Merah Putih

anduk Kalua, Mamasa — Dua desa di Kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa, yakni Desa Tamalantik dan Desa Pambe, hari ini menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai bentuk dukungan pemerintah desa terhadap pengembangan Koperasi Desa Merah Putih.

Musdesus ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, yang tertuang dalam Permendes PDTT Nomor 10 Tahun 2023 tentang mekanisme dukungan pemerintah desa terhadap koperasi desa.

Dalam kegiatan tersebut, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Mamasa, Sambominanga, S.Pd, hadir sebagai pemateri utama. Ia memaparkan secara rinci mekanisme dan dasar hukum pemberian dukungan pemerintah desa terhadap koperasi desa sebagai salah satu strategi penguatan ekonomi masyarakat berbasis desa.

“Koperasi desa menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat. Dukungan pemerintah desa sangat dibutuhkan agar koperasi dapat tumbuh dan memberi manfaat nyata bagi warga,” ujar Sambominanga dalam pemaparannya.

Pemerintah Desa Tamalantik dan Pambe menyatakan komitmennya mendukung koperasi desa merah putih melalui berbagai bentuk fasilitasi, sesuai dengan ketentuan Permendes yang berlaku.

Melalui Musdesus ini, diharapkan sinergi antara pemerintah desa, pengurus koperasi, dan masyarakat dapat memperkuat gerakan ekonomi desa menuju kemandirian dan kesejahteraan bersama.

Tujuh Desa di Kabupaten Mamasa Sudah Laksanakan Musdesus KDMP, Antusiasme Warga Tinggi Bahas Ekonomi Gotong Royong



Mamasa, 22 Oktober 2025 — Gelombang pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait Persetujuan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) terus berlanjut di Kabupaten Mamasa. Hingga hari ini, tujuh desa telah menuntaskan forum penting tersebut sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Tiga desa terbaru yang menggelar Musdesus pada hari ini, 22 Oktober 2025, adalah Desa Tamalantik dan Desa Pambe di Kecamatan Tandukkalua’, serta Desa Tondokbakaru di Kecamatan Mamasa. Seluruhnya dilaksanakan di kantor desa masing-masing.

Musdesus di Tamalantik dan Pambe dihadiri oleh unsur lengkap Pemerintah Desa, BPD, Pengurus KDMP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Tim Pendamping Desa (PLD, PD, dan TAPM). Sementara itu, Musdesus di Desa Tondokbakaru turut dihadiri oleh Asisten Bisnis KDMP, selain jajaran pemerintahan dan pendamping.

Kegiatan ini menambah daftar desa yang telah melaksanakan Musdesus KDMP di Mamasa menjadi tujuh desa — setelah sebelumnya dilaksanakan di Lembangnasalulo, Lambanan, Salukonta, dan Salubalo. Dari total 168 desa di Kabupaten Mamasa, kini 161 desa lainnya masih dalam tahap persiapan, di mana sekitar 50 persen di antaranya telah menjadwalkan pelaksanaan Musdesus dalam waktu dekat.

Meski berlangsung di tengah kesibukan penyusunan RKP Desa Tahun 2026 dan Perubahan APBDes Tahun 2025, antusiasme peserta Musdesus tetap tinggi. Warga dan pemerintah desa aktif berdiskusi mengenai arah pengembangan KDMP sebagai wadah ekonomi gotong royong berbasis keanggotaan warga desa.

Khusus di Desa Tondokbakaru, Musdesus berlangsung lebih dinamis karena pengurus KDMP telah menyajikan dan mempresentasikan Rencana Kerja Usaha (RKU) sebagai salah satu pokok bahasan utama. Langkah ini menjadi contoh baik bagi desa lain untuk mempersiapkan Proposal Bisnis KDMP yang nantinya akan menjadi dasar pembahasan bersama dalam forum Musdesus lanjutan, sesuai panduan Kementerian Koperasi melalui sistem SIMKOPDES.

Hingga saat ini, belum ada desa di Kabupaten Mamasa yang menganggarkan Dana Desa (DD) Tahun 2025 sebagai jaminan pengembalian pinjaman KDMP, karena KDMP di tiap desa masih dalam proses finalisasi proposal bisnis. Namun, pemerintah desa secara umum telah menyatakan komitmen untuk menganggarkan dukungan Dana Desa Tahun 2026, sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan KDMPdan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musdesus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP.

“Musdesus ini bukan sekadar forum formal, tapi wujud nyata semangat gotong royong warga desa membangun ekonomi bersama lewat Koperasi Merah Putih. Tondokbakaru jadi inspirasi bahwa koperasi bisa lahir dari kesadaran kolektif masyarakat,” ujar salah satu pendamping desa di sela kegiatan.

 

Selasa, 21 Oktober 2025

Empat Desa di Kabupaten Mamasa Gelar Musdesus Pengembalian Pinjaman KDMP, Kadis PMD Siapkan Surat Edaran Percepatan


Mamasa, 21 Oktober 2025 — Hingga hari ini, sebanyak empat desa di Kabupaten Mamasa telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tentang Persetujuan Pembayaran Cicilan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Keempat desa tersebut adalah Desa Lembangnasalulo dan Desa Lambanan di Kecamatan Mamasa, serta Desa Salukonta dan Desa Salubalo di Kecamatan Mehalaan.

Pelaksanaan Musdesus di empat desa ini dihadiri lengkap oleh unsur Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), dan Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Mamasa. Kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putihserta Surat Edaran MenteriY Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP.

Dari total 168 desa di Kabupaten Mamasa, 4 desa telah melaksanakan Musdesus, sedangkan 164 desa lainnya masih dalam tahap persiapan. Namun, kabar baiknya, hampir 50 persen dari 164 desa tersebut telah menetapkan jadwal pelaksanaan Musdesus dalam waktu dekat, menunjukkan antusias tinggi pemerintah desa terhadap percepatan program nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Meski Musdesus sudah terlaksana di empat desa, belum ada yang dapat menganggarkan Dana Desa (DD) Tahun 2025 sebagai jaminan pengembalian pinjaman KDMP. Hal ini karena KDMP di masing-masing desa belum menyiapkan Proposal Bisnis yang menjadi dasar kajian bersama dalam Musdesus sebagaimana diatur oleh Kementerian Koperasi melalui sistem SIMKOPDES.

Pemerintah desa menyatakan kesiapannya untuk menganggarkan Dana Desa Tahun 2026 sebagai bentuk dukungan dan jaminan pinjaman KDMP, setelah proposal bisnis disusun dan dibahas bersama dalam Musdesus lanjutan.

Menindaklanjuti perkembangan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamasa menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan Surat Edaran untuk mempercepat pelaksanaan Musdesus di seluruh desa. Surat ini akan menjadi pedoman teknis bagi pemerintah desa agar proses persetujuan dukungan pengembalian pinjaman KDMP dapat berjalan serentak, cepat, dan tetap akuntabel.

Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang dikoordinasikan lintas kementerian termasuk Kemenkop UKM melalui Surat Edaran Menkop Nomor 1 Tahun 2025dan Kemendes PDTT melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan Asta Cita Kedua dan Keenam Presiden Prabowo Subianto, yakni mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi dari desa menuju Indonesia Emas 2045.

 “Kami optimistis, dengan semangat gotong royong dan percepatan Musdesus, Koperasi Desa Merah Putih akan tumbuh kuat di Mamasa sebagai pusat ekonomi rakyat berbasis keanggotaan warga desa,” ujar Kadis PMD Mamasa menutup arahannya.

Penguatan Kapasitas PD-PLD melalui IST di Sekretariat TPP P3MD Kabupaten Mamasa

Mamasa, 18 April 2026 — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melaksanakan kegiatan In Service Training (IST) di Sekretariat TPP P3MD Kabupa...