Dalam upaya mendorong percepatan pemeringkatan BUM Desa Tahun 2026, hari ini Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Mamasa melaksanakan kegiatan fasilitasi di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sesenapadang dan Kecamatan Aralle. Kegiatan ini difokuskan pada pendampingan teknis kepada pengurus BUM Desa, baik yang telah berbadan hukum maupun yang masih dalam proses melengkapi persyaratan legalitas.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung secara langsung di lokasi dampingan dengan suasana aktif, partisipatif, dan penuh semangat kolaborasi. Tim TAPM mendampingi para pengurus BUM Desa dalam memahami alur pengisian data pada sistem pemeringkatan, memeriksa kesiapan dokumen, serta memberikan bimbingan teknis terkait tahapan yang harus dipenuhi agar proses pemeringkatan dapat berjalan dengan baik.
Bagi BUM Desa yang telah berbadan hukum, pendampingan difokuskan pada pengisian data pemeringkatan sesuai indikator yang telah ditetapkan. Pemeringkatan BUM Desa merupakan instrumen untuk menilai kinerja dan perkembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama berdasarkan tujuh aspek utama, yaitu kelembagaan, manajemen, usaha dan/atau unit usaha, kerja sama atau kemitraan, aset dan permodalan, administrasi/laporan keuangan/akuntabilitas, serta keuntungan dan manfaat bagi desa dan masyarakat desa. Formula ini menjadi dasar penilaian perkembangan BUM Desa sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 145 Tahun 2022.
Sementara itu, untuk BUM Desa yang belum berbadan hukum, Tim TAPM memberikan pendampingan pada proses pendaftaran nama serta pelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Langkah ini dinilai penting karena sistem pemeringkatan Tahun 2026 memprioritaskan BUM Desa yang telah memiliki badan hukum sebagai peserta pemeringkatan. Dalam panduan sistem pemeringkatan, dijelaskan bahwa proses dimulai dari pengisian oleh BUM Desa, dilanjutkan dengan verifikasi oleh Pendamping Desa, verifikasi data terpilih oleh Dinas PMD Kabupaten/Kota, hingga validasi dan finalisasi di tingkat pusat.
Kegiatan di Sesenapadang dan Aralle ini juga menjadi ruang penguatan kapasitas bagi pengurus BUM Desa dalam memahami pentingnya data yang akurat, dokumen pendukung yang lengkap, serta kesesuaian isian dengan kondisi riil kelembagaan dan usaha di lapangan. Pendampingan seperti ini bukan sekadar membantu pengisian sistem, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan agar BUM Desa semakin tertib secara administratif, lebih siap secara kelembagaan, dan lebih terarah dalam pengembangan usaha desa ke depan.
Melalui fasilitasi ini, Tim TAPM Kabupaten Mamasa berharap seluruh BUM Desa dampingan, khususnya di Kecamatan Sesenapadang dan Aralle, dapat segera menuntaskan proses legalitas dan pengisian data pemeringkatan secara tepat waktu. Hal ini menjadi semakin penting mengingat masa pengisian data pada sistem pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama telah diperpanjang sampai dengan 10 Mei 2026.
Kegiatan ini menegaskan komitmen pendampingan yang terus dilakukan oleh Tim TAPM Kabupaten Mamasa dalam mendukung penguatan kelembagaan ekonomi desa. Dengan pendampingan yang terarah, diharapkan BUM Desa tidak hanya mampu mengikuti proses pemeringkatan, tetapi juga semakin berkembang sebagai penggerak ekonomi desa yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.





