Mamasa, 23 April 2026 — Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Mamasa melaksanakan pembahasan teknis terkait pelaksanaan Evaluasi Kinerja Individu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses penilaian berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui Keputusan Menteri Nomor 294 Tahun 2025, Keputusan Kepala BPSDM Nomor 602 Tahun 2025, serta Surat Kepala BPSDM tentang Evaluasi Kinerja Individu TPP Tahun 2026.
Pada sesi pembahasan teknis internal, Tim TAPM Mamasa mendalami mekanisme evaluasi kinerja individu TPP yang dilaksanakan secara triwulanan melalui aplikasi Daily Report Pendamping (DRP). Evaluasi ini dilaksanakan oleh tiga unsur penilai, yaitu Kepala P3MD, PPK yang secara teknis dibantu supervisor, dan pengguna layanan pendampingan sesuai jenjang. Untuk unsur pengguna layanan, penilaian diberikan oleh Kepala Desa/Pemerintah Desa kepada PLD, Camat/Pemerintah Kecamatan kepada PD, Dinas PMD Kabupaten/Kota kepada TAPM Kabupaten/Kota, Dinas PMD Provinsi kepada TAPM Provinsi, dan BPSDM c.q. P3MD kepada TAPM Pusat.
Tim juga membahas sistem penilaian beserta bobot masing-masing unsur. Kepala P3MD memberikan penilaian dengan bobot 30 persen pada aspek penugasan lain yang bersifat prioritas sesuai kebijakan kementerian. PPK dibantu supervisor memberikan penilaian dengan bobot total 60 persen yang mencakup aspek administratif, kepatuhan atau loyalitas, kemampuan fasilitasi dan pendampingan, keaktifan pelaksanaan tugas, serta pencapaian output. Sementara itu, pengguna layanan pendampingan memberikan bobot 10 persen dengan tiga indikator utama, yaitu keaktifan pelaksanaan tugas sebesar 5 persen, kemampuan koordinasi sebesar 3 persen, dan kepuasan terhadap layanan pendampingan sebesar 2 persen.
Secara teknis, rentang skor penilaian berada pada skala 0 sampai 100. Predikat hasil penilaian dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Baik (A) untuk nilai di atas 80 sampai 100, Cukup (B) untuk nilai di atas 60 sampai 80, dan Kurang (C) untuk nilai 0 sampai 60. Khusus untuk penilaian Triwulan I Tahun 2026, batas waktu pengisian yang semula sampai 3 April 2026 telah diperpanjang sampai 30 April 2026, seiring dengan proses finalisasi pengembangan aplikasi DRP. Kondisi ini menjadi perhatian bersama agar seluruh unsur penilai dapat tetap melaksanakan penilaian secara optimal sesuai jadwal yang telah disesuaikan.
Selain membahas evaluasi kinerja, salah satu fokus diskusi Tim TAPM Kabupaten Mamasa pada hari ini adalah progres pemeringkatan BUMDes di wilayah dampingan. Pembahasan ini menjadi penting karena pemeringkatan BUMDes bukan hanya sebatas pengisian data, tetapi juga merupakan bagian dari upaya melihat perkembangan kelembagaan, tata kelola usaha, legalitas, administrasi, serta performa BUMDes secara lebih terukur. Dalam diskusi tersebut, tim mencermati sejauh mana desa-desa telah melakukan pemutakhiran data BUMDes, menyiapkan dokumen pendukung, serta menindaklanjuti tahapan-tahapan yang diperlukan dalam proses pemeringkatan.
Dari hasil pembahasan, teridentifikasi sejumlah kendala dan permasalahan di lapangan yang masih dihadapi. Beberapa di antaranya meliputi belum lengkapnya dokumen administrasi dan legalitas BUMDes, keterbatasan kapasitas pengelola dalam memahami instrumen pemeringkatan, belum optimalnya pembaruan data usaha, lemahnya pencatatan kegiatan dan laporan keuangan, serta masih adanya BUMDes yang secara kelembagaan ada, tetapi aktivitas usahanya belum berjalan stabil. Di samping itu, faktor koordinasi antar pihak di tingkat desa juga menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika pengurus BUMDes, pemerintah desa, dan unsur pendamping belum bergerak dalam ritme yang sama. Nah ini klasik lapangan banget: semangat ada, dokumen kadang ngos-ngosan 😅
Tim TAPM Mamasa memandang bahwa berbagai kendala tersebut perlu direspons dengan langkah pendampingan yang lebih intensif, terutama melalui penguatan koordinasi, asistensi penyusunan dokumen, pembenahan data kelembagaan dan usaha, serta dorongan agar BUMDes tidak hanya aktif secara administratif, tetapi juga benar-benar tumbuh sebagai lembaga ekonomi desa yang produktif dan berkelanjutan. Dengan begitu, pemeringkatan BUMDes tidak berhenti sebagai target pelaporan, melainkan menjadi alat ukur untuk mendorong perbaikan kualitas pengelolaan BUMDes di lapangan.
Pada hari yang sama, Tim TAPM Kabupaten Mamasa juga mengikuti rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda Mamasa. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas undangan resmi perihal Rapat Koordinasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Para Pekerja dalam Ekosistem Desa, yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamasa beserta tim dan para Tenaga Pendamping Profesional. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa rapat dilaksanakan sebagai upaya peningkatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dalam ekosistem desa, seperti Perangkat BPD, Kader Posyandu, kader kemasyarakatan lainnya, BUMDes, dan para pekerja rentan yang ada di desa. Rapat dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026, pukul 14.00 WITA sampai selesai, bertempat di Ruang Rapat Sekda Mamasa.
Kehadiran Tim TAPM Mamasa dalam rapat koordinasi ini menunjukkan komitmen bersama untuk mendukung agenda perlindungan sosial ketenagakerjaan yang semakin inklusif di wilayah desa. Forum ini juga menjadi ruang sinergi antara pemerintah daerah, Dinas PMD, BPJS Ketenagakerjaan, dan unsur pendamping profesional dalam mendorong agar pekerja dalam ekosistem desa memperoleh perlindungan yang memadai, terarah, dan berkelanjutan. Dengan demikian, pembangunan desa tidak hanya berbicara tentang pelaksanaan program dan capaian kegiatan, tetapi juga tentang memastikan perlindungan bagi para pekerja yang menjadi bagian dari denyut kehidupan desa.
Melalui dua agenda penting pada hari ini, Tim TAPM Kabupaten Mamasa kembali menegaskan perannya tidak hanya dalam pendampingan teknis dan evaluasi kinerja, tetapi juga dalam mendorong penguatan kelembagaan desa, pengembangan BUMDes, serta membangun sinergi lintas sektor demi terwujudnya pembangunan desa yang lebih tertib, profesional, dan berdampak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar