Mamasa, 22 Oktober 2025 — Gelombang pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait Persetujuan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) terus berlanjut di Kabupaten Mamasa. Hingga hari ini, tujuh desa telah menuntaskan forum penting tersebut sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Tiga desa terbaru yang menggelar Musdesus pada hari ini, 22 Oktober 2025, adalah Desa Tamalantik dan Desa Pambe di Kecamatan Tandukkalua’, serta Desa Tondokbakaru di Kecamatan Mamasa. Seluruhnya dilaksanakan di kantor desa masing-masing.
Musdesus di Tamalantik dan Pambe dihadiri oleh unsur lengkap Pemerintah Desa, BPD, Pengurus KDMP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Tim Pendamping Desa (PLD, PD, dan TAPM). Sementara itu, Musdesus di Desa Tondokbakaru turut dihadiri oleh Asisten Bisnis KDMP, selain jajaran pemerintahan dan pendamping.
Kegiatan ini menambah daftar desa yang telah melaksanakan Musdesus KDMP di Mamasa menjadi tujuh desa — setelah sebelumnya dilaksanakan di Lembangnasalulo, Lambanan, Salukonta, dan Salubalo. Dari total 168 desa di Kabupaten Mamasa, kini 161 desa lainnya masih dalam tahap persiapan, di mana sekitar 50 persen di antaranya telah menjadwalkan pelaksanaan Musdesus dalam waktu dekat.
Meski berlangsung di tengah kesibukan penyusunan RKP Desa Tahun 2026 dan Perubahan APBDes Tahun 2025, antusiasme peserta Musdesus tetap tinggi. Warga dan pemerintah desa aktif berdiskusi mengenai arah pengembangan KDMP sebagai wadah ekonomi gotong royong berbasis keanggotaan warga desa.
Khusus di Desa Tondokbakaru, Musdesus berlangsung lebih dinamis karena pengurus KDMP telah menyajikan dan mempresentasikan Rencana Kerja Usaha (RKU) sebagai salah satu pokok bahasan utama. Langkah ini menjadi contoh baik bagi desa lain untuk mempersiapkan Proposal Bisnis KDMP yang nantinya akan menjadi dasar pembahasan bersama dalam forum Musdesus lanjutan, sesuai panduan Kementerian Koperasi melalui sistem SIMKOPDES.
Hingga saat ini, belum ada desa di Kabupaten Mamasa yang menganggarkan Dana Desa (DD) Tahun 2025 sebagai jaminan pengembalian pinjaman KDMP, karena KDMP di tiap desa masih dalam proses finalisasi proposal bisnis. Namun, pemerintah desa secara umum telah menyatakan komitmen untuk menganggarkan dukungan Dana Desa Tahun 2026, sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan KDMPdan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musdesus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP.
“Musdesus ini bukan sekadar forum formal, tapi wujud nyata semangat gotong royong warga desa membangun ekonomi bersama lewat Koperasi Merah Putih. Tondokbakaru jadi inspirasi bahwa koperasi bisa lahir dari kesadaran kolektif masyarakat,” ujar salah satu pendamping desa di sela kegiatan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar