Selasa, 21 Oktober 2025

Empat Desa di Kabupaten Mamasa Gelar Musdesus Pengembalian Pinjaman KDMP, Kadis PMD Siapkan Surat Edaran Percepatan


Mamasa, 21 Oktober 2025 — Hingga hari ini, sebanyak empat desa di Kabupaten Mamasa telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tentang Persetujuan Pembayaran Cicilan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Keempat desa tersebut adalah Desa Lembangnasalulo dan Desa Lambanan di Kecamatan Mamasa, serta Desa Salukonta dan Desa Salubalo di Kecamatan Mehalaan.

Pelaksanaan Musdesus di empat desa ini dihadiri lengkap oleh unsur Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), dan Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Mamasa. Kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putihserta Surat Edaran MenteriY Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP.

Dari total 168 desa di Kabupaten Mamasa, 4 desa telah melaksanakan Musdesus, sedangkan 164 desa lainnya masih dalam tahap persiapan. Namun, kabar baiknya, hampir 50 persen dari 164 desa tersebut telah menetapkan jadwal pelaksanaan Musdesus dalam waktu dekat, menunjukkan antusias tinggi pemerintah desa terhadap percepatan program nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Meski Musdesus sudah terlaksana di empat desa, belum ada yang dapat menganggarkan Dana Desa (DD) Tahun 2025 sebagai jaminan pengembalian pinjaman KDMP. Hal ini karena KDMP di masing-masing desa belum menyiapkan Proposal Bisnis yang menjadi dasar kajian bersama dalam Musdesus sebagaimana diatur oleh Kementerian Koperasi melalui sistem SIMKOPDES.

Pemerintah desa menyatakan kesiapannya untuk menganggarkan Dana Desa Tahun 2026 sebagai bentuk dukungan dan jaminan pinjaman KDMP, setelah proposal bisnis disusun dan dibahas bersama dalam Musdesus lanjutan.

Menindaklanjuti perkembangan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamasa menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan Surat Edaran untuk mempercepat pelaksanaan Musdesus di seluruh desa. Surat ini akan menjadi pedoman teknis bagi pemerintah desa agar proses persetujuan dukungan pengembalian pinjaman KDMP dapat berjalan serentak, cepat, dan tetap akuntabel.

Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang dikoordinasikan lintas kementerian termasuk Kemenkop UKM melalui Surat Edaran Menkop Nomor 1 Tahun 2025dan Kemendes PDTT melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan Asta Cita Kedua dan Keenam Presiden Prabowo Subianto, yakni mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi dari desa menuju Indonesia Emas 2045.

 “Kami optimistis, dengan semangat gotong royong dan percepatan Musdesus, Koperasi Desa Merah Putih akan tumbuh kuat di Mamasa sebagai pusat ekonomi rakyat berbasis keanggotaan warga desa,” ujar Kadis PMD Mamasa menutup arahannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dua desa di Tanduk Kalua Gelar Musdesus Dukung Koperasi Desa Merah Putih

anduk Kalua, Mamasa — Dua desa di Kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa, yakni Desa Tamalantik dan Desa Pambe, hari ini menggelar Musyawa...