Kamis, 09 April 2026

Rakor TPP (PD-PLD) P3MD se-Kabupaten Mamasa Perkuat Fasilitasi Pemeringkatan BUM Desa


Mamasa, 9 April 2026 — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Mamasa melaksanakan Rapat Koordinasi Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Kabupaten Mamasa di Sekretariat P3MD Kabupaten Mamasa. Kegiatan ini menjadi forum konsolidasi penting dalam menyamakan langkah pendampingan, khususnya dalam mendukung penguatan kelembagaan ekonomi desa, percepatan pendaftaran badan hukum BUM Desa, dan pelaksanaan pemeringkatan BUM Desa Tahun 2026.

Rakor ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mamasa yang sekaligus memberikan arahan kepada seluruh peserta terkait pelaksanaan kegiatan fasilitasi pemeringkatan BUM Desa di wilayah Kabupaten Mamasa. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, BUM Desa, dan tenaga pendamping profesional agar proses pemeringkatan tidak hanya dipahami sebagai pemenuhan administrasi, tetapi sebagai bagian dari upaya pembinaan, penataan kelembagaan, dan penguatan kinerja BUM Desa secara berkelanjutan.

Kehadiran Kepala Dinas PMD dalam rakor ini mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam mendukung percepatan fasilitasi pemeringkatan BUM Desa. Selain itu, para peserta juga memperoleh penguatan materi mengenai kebijakan pemeringkatan BUM Desa Tahun 2026, termasuk tahapan pengisian data, kelengkapan dokumen pendukung, mekanisme verifikasi berjenjang, serta pentingnya validitas data yang disampaikan oleh BUM Desa.

Pelaksanaan rakor ini juga menjadi tindak lanjut atas surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mamasa Nomor 105/101/DPM-PEMDES/IV/2026 tanggal 7 April 2026 kepada Kepala Desa se-Kabupaten Mamasa. Dalam surat tersebut ditegaskan tiga poin penting, yaitu transformasi TPK Khusus Ketahanan Pangan menjadi BUM Desa, pendaftaran badan hukum BUM Desa, dan pemeringkatan BUM Desa . Penegasan ini menunjukkan bahwa penguatan kelembagaan ekonomi desa harus segera ditindaklanjuti secara nyata di tingkat desa.

Pada aspek transformasi kelembagaan, pemerintah desa diminta melakukan inventarisasi aset, kegiatan, sarana dan prasarana, permodalan, pengurus/pengelola, serta dokumen administrasi TPK Khusus Ketahanan Pangan yang berpotensi atau telah menjalankan kegiatan usaha ekonomi desa. Desa juga diarahkan untuk melaksanakan musyawarah desa guna membahas rencana transformasi TPK Khusus Ketahanan Pangan menjadi BUM Desa atau pengintegrasiannya ke dalam BUM Desa yang telah ada, lengkap dengan penyiapan dokumen pendukung seperti Peraturan Desa, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, struktur pengelola, dan rencana usaha BUM Desa .

Dalam rakor, PD dan PLD juga diperkuat pemahamannya mengenai pentingnya pendaftaran badan hukum BUM Desa. Hal ini karena BUM Desa yang belum berbadan hukum perlu segera melengkapi persyaratan pendaftaran, sedangkan desa yang akan membentuk BUM Desa dari hasil transformasi TPK Khusus Ketahanan Pangan perlu memastikan proses pembentukan dan pendaftaran dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku . Status badan hukum menjadi fondasi penting karena hanya BUM Desa berbadan hukum yang terverifikasi yang dapat mengikuti proses pemeringkatan BUM Desa Tahun 2026 .

Materi rakor juga menekankan bahwa pemeringkatan BUM Desa merupakan instrumen penilaian kinerja BUM Desa yang hasilnya akan menjadi dasar evaluasi, pembinaan, dan pengembangan oleh pemerintah. Formula pemeringkatan dilakukan berdasarkan 7 aspek penilaian, yaitu kelembagaan, manajemen, usaha dan/atau unit usaha, kerja sama/kemitraan, aset dan permodalan, administrasi/laporan keuangan/akuntabilitas, serta keuntungan dan manfaat bagi desa dan masyarakat desa .

Sistem pemeringkatan 2026 dilaksanakan secara berjenjang, dimulai dari pengisian data oleh BUM Desa, verifikasi oleh Pendamping Desa, verifikasi data terpilih oleh Dinas PMD kabupaten/kota, hingga validasi dan finalisasi di tingkat pusat . Dalam konteks ini, peran PD dan PLD sangat strategis, bukan hanya membantu pengisian teknis, tetapi juga memastikan kesiapan dokumen, ketepatan data kelembagaan dan usaha, serta mendorong BUM Desa agar mampu memenuhi standar penilaian yang telah ditetapkan.

Melalui rakor ini, seluruh peserta didorong untuk segera menindaklanjuti arahan di wilayah dampingannya masing-masing, terutama dengan memfasilitasi desa dalam menyiapkan laporan kondisi TPK Khusus Ketahanan Pangan dan status BUM Desa, mendampingi proses transformasi kelembagaan dan/atau pembentukan BUM Desa, serta mempercepat penyelesaian pendaftaran badan hukum BUM Desa dan pengisian data pemeringkatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan .

Kegiatan rakor PD-PLD se-Kabupaten Mamasa ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi pendampingan lintas kecamatan. Dengan dukungan langsung dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamasa serta keterlibatan aktif seluruh tenaga pendamping, diharapkan fasilitasi pemeringkatan BUM Desa di Kabupaten Mamasa dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan berdampak nyata terhadap penguatan kelembagaan ekonomi desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rakor TPP (PD-PLD) P3MD se-Kabupaten Mamasa Perkuat Fasilitasi Pemeringkatan BUM Desa

Mamasa, 9 April 2026 — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Mamasa melaksanakan Rapat Koordinasi Pendamping Desa (PD) dan Pendampin...